Manado, KOMENTAR.ID
Dua LSM yang giat menbahas korupsi dan mafia tanah di Sulawesi Utara (Sulut) menggelar diskusi terbuka.
Diskusi terbuka ini digelar di RM Rica Tampurung, Kecamatan Wenang, Manado, Kamis 23 Februari 2023.
Dua LSM tersebut adalah Garda Tipidkor Indonesia (GTI) dan Serdadu Anti Mafia Tanah.
Diskusi terbuka ini mengangkat tema penguatan pengetahuan hukum guna mencegah jadi korban mafia tanah.
Menurut Pakar Hukum Dr. Michael Barama, jika permasalahan mafia tanah terjadi karena sindikat beberapa instansi.
“Para mafia tanah ini tak bekerja sendirian. Mereka punya jaringan mulai dari penegak hukum hingga BPN,” ujarnya.
Sementara peneliti rumah nusantara Andreas Sabawa mengatakan jika banyak kasus mafia tanah di Sulut adalah adanya sertifikat diatas sertifikat.
“Masyarakat yang awalnya pemilik tanah kemudian dikagetkan dengan adanya sertifikat lain dengan nama pemilik yang baru. Ini paling banyak terjadi di Sulut,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua GTI Sulut Risat Sanger mengatakan jika dari data yang ada pada pihaknya kurang lebih ada 11 kasus mafia tanah yang dilaporkan ke polisi dan kejaksaan tapi tak penanganannya jalan di tempat.
“Tidak ada satupun laporan tentang mafia tanah baik di polisi dan kejaksaan yang naik ke penyidikan. Ini sebuah ironi menurut kami,” tegas dia.
Untuk itu, Risat Sanger meminta agar para penegak hukum di Sulut jangan bermain mata dengan para mafia tanah.
“Penegakan hukum terhadap mafia tanah ini harus tegas. Jangan masyarakat kita banyak kehilangan tanah mereka karena aparat yang terlibat dalam praktek ini,” tegas dia.
[jhn]






