Manado, KOMENTAR.ID
Kepastian Hukum bagi tersangka Y, Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) mengenai kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Manado makin dekat dengan keadilan.
Bahkan sudah dipastikan berkas tersangka Y sudah berlabuh di Pengadilan Tipikor.
Seperti yang diungkapkan Kajati Sulut melalui Kasipenkum Theodorus Rumampuk SH, MH Selasa (21/2) siang tadi.
“Berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor sejak Jumat 17 Februari yang lalu, jadi teman-teman wartawan silahkan koordinasikan dengan pihak pengadilan,” ujar Rumampuk.
Menariknya, pelimpahan berkas tersebut membuat ‘ketar-ketir’ pihak PDAM Manado, sebab saat ingin dimintai konfirmasi awak media, tidak ada satupun direspon oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.
Terpisah, Tim kuasa hukum tersangka Y, yakni Dr Alfian Ratu, SH, MH, dan Jean Christine Maengkom, SH, MH memberikan apresiasi kepada pihak kejaksaan yang sangat koperatif terkait kasus kliennya.
“Sikap yang koperatif ini perlu diapresiasi. Sebelumnya saya pernah memberikan pernyataan bahwa keadilan pasti akan berpihak pada yang benar. Dari sisi hukum saya optimis dengan penanganan yang akan kami lakukan,” tutur Ratu.
Ratu sendiri berharap, secepatnya akan dilaksanakan proses persidangan berkaitan dengan kasus tipikor PT AIR Manado.
“Kami berharap secepatnya. Karena kondisi kemanusiaan dari klien kami menjadi salah-satu pertimbangan,” tandas Ratu diiyakan Jean Christine Maengkom.
[Kid/rol]






