Minut, KOMENTAR.ID
Setelah melewati sejumlah tahapan pemeriksaan tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Utara (Minut), pemuda Airmadidi, akhirnya ditetapkan jadi tersangka atas kasus persetubuhan di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Yulianus Samberi, mengatakan, penetapan tersangka didasarkan pada sejumlah alat bukti serta keterangan saksi.
“Saya tegaskan, ini bukan pemerkosaan. Sekali lagi bukan pemerkosaan tapi persetubuhan,” kata Samberi, Kamis (9/2/2023).
Dikatakannya lagi, berdasarkan keterangan yang didapat dalam proses penyelidikan, antara pelaku dan korban memiliki spesial.
“Pelaku dengan korban berpacaran,” sebutnya.
Lanjutnya, saat ini tersangka telah diamankan terhitung sejak Kamis tanggal 7 Februari kemarin.
“Ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun,” tegasnya.
Sekadar diketahui, tersangka V alias Adam (23), warga Airmadidi Atas akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah keluarga korban sebut saja Melati (13) keberatan.
Orang tua Melati tak terima anak mereka diperlakukan demikian.
Adapun kronologi kejadian tersebut bermula saat korban bersama sepupunya jalan-jalan dengan pelaku 1 Januari 2023 lalu.
Setelah jalan-jalan, korban dan sepupunya mampir ke rumah pelaku yang di saat bersamaan dalam kondisi sepi lantaran orang tua pelaku sedang keluar.
Beberapa saat berselang, sepupu korban pergi ke warung, sehingga di rumah tinggal pelaku dan korban.
Nah, saat itulah terjadi persetubuhan antara korban dan pelaku. Namun demikian, kasus ini tak langsung diketahui orang tua korban.
Nanti setelah tanggal 17 Januari baru korban baru memberanikan diri membeberkan hal ini kepada orang tua.
Pada akhirnya, 18 Januari pihak keluarga korban membawa kasus ini ke pihak berwajib. Dan kurang lebih 20 hari, akhirnya tersangka diamankan.
[***/ein]






