Tiga Kejahatan Pemilu Paling Mengerikan yang Tujuannya Memenangkan Paslon Ronald Kandoli – Fredy Tuda di Mitra

Manado, KOMEMTAR.ID
Pilkada Minahasa Tenggara (Mitra) diwarnai tiga kejahatan Pemilu paling mengerikan. Tiga kejahatan Pemilu itu yakni pertama, money politic lalu kedua, pengerahan ASN, THL dan pegawai BUMD, dan ketiga konspirasi pengawas Pemilu.

Pengacara Paslon Djein Rende – Aske Benu, Alfian Boham menjelaskan, fakta kejahatan Pemilu tersebut semuanya berlangsung Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Money Politic

Pelanggaran money politic di Pilkada Mitra terjadi di depan mata pengawas Pemilu. Pelanggaran ini bahkan pernah kena OTT Panwascam Tombatu Timur yang menggandeng Kapolsek setempat pada tanggal 26 November 2027 atau sehari sebelum pemungutan suara. Ribuan amplop berisi uang tunai senilai Rp300 ribu per amplopnya tersebar sangat rapi ke tangan pemilih Mitra. Ironisnya kejahatan Pemilu di masa tenang ini tidak ditindaklanjuti Gakkumdu Bawaslu Mitra. Pelaku money politic yang kena OTT dilepas begitu saja setelah Kapolsek menyita amplop dari jok motor dan dari tubuh pelaku.

Dalih Ketua Bawaslu Mitra bahwa barang bukti OTT itu tidak memenuhi syarat sulit dipercaya, karena prosedur ideal penanganan OTT, pelaku mesti ditahan, diminta keterangan dan BAP penyitaan barang bukti.

“Bawaslu beralasan jaksa dan polisi yang menjadi unsur Gakkumdu menyatakan pendapat hukum tidak memenuhi syarat. Itu kacau. Karena Kasat Reskrim Polres Mitra menyatakan kesimpulan tidak memenuhi syarat itu dari jaksa dan Bawaslu bukan polisi. Ini berarti ada intervensi Bawaslu untuk meloloskan kasus OTT,” ujar Boham, Jumat siang di Manado.

Pengerahan ASN, THL dan BUMD
Pengerahan unsur ASN, THL dan BUMD tergolong masif. Bahkan aksi buka dada ASN dan THL ini sempat didokumentasikan di rumah mewah Ronald Kandoli di bilangan Krlurahan Nataan, Kecamatan Ratahan. Menurut Boham, belasan ASN dan THL yang pasang badan memenangankan Kandoli – Tuda ini ibarat fenomena gunung es.

“Itu yang kelihatan. Belum yang tidak kelihatan dan bergerak senyap. Kami mendapat laporan itu ratusan ASN dikerahkan bukan cuma berkampanye tapi membawa amplop ke rumah-rumah pemilih,” ujar Boham.

Belasan ASN dan THL yang terlibat langsung itu sebagai berikut;

Berikut nama-nama ASN dan THL tersebut;

  1. Erik Manaroinsong (Kemeja Hitam)
    Jabatan: Sekretaris Dinas PUPR Minahasa Tenggara
  2. Farly Antou (Kaos Hitam Motif)
    Jabatan: Lurah Wawali Pasan Kecamatan Ratahan
  3. Melky Ampou (Kaos Merah Berkaca Mata)
    Jabatan: ASN di Sekretariat Daerah Minahasa Tenggara
  4. Handy Kandoli (Kaos Hitam Berkacamata)
    Jabatan : ASN Badan Keuangan Daerah Minahasa Tenggara
  5. Adi Rogahang (Jacket Hitam Topi Merah)
    Jabatan: ASN Dinas PMD Minahasa Tenggara
  6. Ronal Tololiu (Kemeja Bercorak Batik) Jabatan: ASN Sekretariat Daerah Minahasa Tenggara
  7. Dristy Tora (Kemeja Warna Merah)
    Jabatan: ASN Kecamatan Ratahan Timur
  8. Jendry Untu (Kemeja Abu Abu Tua)
    Jabatan: ASN Puskesmas Ratahan Timur
  9. Stefano Mongi Kaos Hitam Bercorak Panah Warna Biru THL Sekretariat Daerah Minahasa Tenggara
  10. Resky Pitoy (Baju Putih Topi Merah)
    Jabatan: THL Dinas PUPR Minahasa Tenggara
  11. Renaldy Soputan (Kaos Hitam Topi Hitam)
    Jabatan: THL Dinas PUPR Minahasa Tenggara
  12. Michael Manawan (Kaos Hitam Corak Putih Topi Hitam)
    Jabatan: THL Badan Keuangan Daerah Minahasa Tenggara

Alfian menyampaikan terkait larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Bahwa larangan keikutsertaan para pihak yang dilarang sudah dijelaskan pada Pasal 280 Ayat (2) UU 7 Tahun 2017,” tegasnya.

Selain itu, Alfian juga menegaskan terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah). 

“Kami berharap untuk seluruh ASN / TNI / POLRI / Pejabat BUMN / BUMD, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lurah dan Camat yang terlibat politik praktis dan berkampanye di media sosial harus ditindak sesuai ketentuan Undang-undang,” pungkasnya.

Konspirasi Pengawas Pemilu

Fenomena konspirasi pengawas pemilu itu terbaca dari keputusan Bawaslu Mitra yang menolak laporan masyarakat dengan memakai tameng Gakkumdu. Semua laporan masyarakat yang ditujukan ke Bawaslu dirancang sedemikian rupa untuk mendapatkan argumen hukum tidak memenuhi syarat.
Salah satu bukti dukungan panwas adalah ketika salah satu staf sekretariat Panwascam Posumaen yang belakang teridentifikasi bernama Alfredo Ulla sedang berpose bersama Ronald Kandoli sambil mengangkat jari satu (telunjuk) simbol nomor urut paslon RK-FT.

(Tuan Kamrin)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts