Manado, KOMENTAR.ID
Sekretaris DPRD Sulut Sandra Moniaga angkat bicara terkait adanya isu perjalanan dinas 45 Anggota DPRD Sulut yang mencapai Rp95 milliar.
Hal itu ditegaskan Sekwan mencermati isu yang dihembuskan oleh oknum tertentu lewat salah-satu media online di Sulut.
Moniaga sendiri menjelaskan bahwa isu tersebut tidak sesuai data yang akurat dan sah.
Sekwan Moniaga pada kesempatan itu melalui press release membeberkan data yang ada di Sekretariat DPRD Sulut.
“Total anggaran Setwan pada tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp112.275.547.500, akan tetapi ketika diharuskan utk melakukan penghematan untuk menghadapi pandemi Covid-19, pagu anggaran Setwan DPRD direfocusing sehingga berkurang dan menjadi Rp102.469.109.704. Anggaran di atas sudah termasuk perjalanan dinas sebesar Rp14.314.764.707 yang hingga akhir tahun direalisasikan berdasarkan kebutuhan sebesar Rp14.260.443.692.
Biaya perjalanan dinas tersebut bukan hanya menunjang kegiatan Anggota DPRD, melainkan digunakan juga oleh ASN di jajaran Sekretariat DPRD dalam menunjang pelaksanaan kegiatan2 Setwan. Mengacu pada data di atas, dapat disimpulkan bahwa isu yang berkembang adalah isu sampah alias hoax,” tegasnya.
Apalagi menurutnya bahwa pelaksanaan perjalanan dinas
diatur standarnya oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan Tatacara.
Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Serta Pegawai Tidak Tetap.
“Jadi pelaksanaan perjalanan dinas tidak dapat difiktifkan sebagaimana dituduhkan, karena aturannya jelas, dan pertanggungjawabannya menggunakan dokumen yang sah seperti tiket, boarding pass, bill hotel, serta Laporan Pelaksanaan Perjalanan Dinas. Jajaran Setwan sangat berharap agar penyebar isu ini dapat diproses hukum,” tandas Moniaga.
[Kid/rol]






