Manado, KOMENTAR.ID
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Sidang Tipiring terus dilakukan oleh Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab).
Jumat (12/5/}, Kecamatan Paal Dua mendapat giliran OTT yang dilanjutkan dengan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pendopo Lapangan Maesa, Kelurahan Perkamil.
Satgas Opsgab berhasil menjaring 20 pelanggar dengan rincian 14 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan 6 pelanggar Perda No. 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Selesai OTT, para pelanggar diarahkan untuk mengikuti Sidang Tipiring yang dipimpin oleh Maria Sitanggang, S.H., M.H. selaku majelis hakim.
Hadir mendampingi majelis hakim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat PolPP) Kota Manado, Yohanis B. Waworuntu, S.E., M.Si.
Para pelanggar pun secara bergiliran menjelaskan pelanggarannya kepada majelis hakim. Dalam pemberian sanksi, majelis hakim mengenakan pilihan yaitu denda uang tunai atau kurungan selama 2 hari.
Sedangakan untuk denda, majelis hakim menaikkan nominalnya dibanding Sidang Tipiring yang lalu. Jika sebelumnya denda uang tunai minimal Rp100.000, sekarang naik menjadi minimal Rp150.000.
Kenaikkan khusus untuk masyarakat yang mengulangi pelanggarannya, dikenakan denda uang tunai sebesar Rp200.000.
Sementara sidang, Walikota Manado Andrei Angouw datang untuk memantau Sidang Tipiring, dan disambut baik oleh majelis hakim dan pihak dari Satgas Opsgab serta para pelanggar yang sedang menjalani Sidang Tipiring.
Walikota menanggapi keluhan par pelanggar mengatakan, akan segera ditindaklanjuti.
“Trotoar lingkungan II di Kelurahan Ranomuut akan kita buat. Kemudian adanya genangan air di Pasar Bersehati itu dikarenakan kondisi tanah yang miring, tapi itu akan kami tindaklanjuti juga,” tandas Walikota AA.
[Kid/rol]






