Mantan Kades Tateli Dua Minahasa Dihukum Penjara 4 Tahun 

Manado, KOMENTAR. ID

Mantan kepala desa (Kades) Tateli Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, di Sulut, Basir Maingkolang, divonis 4 tahun penjara atas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2017-2019. Ini terungkap dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (19/06/2023).

Dalam sidang dengan Majelis Hakim, Felix Wuisan SH MH, dkk, terdakwa selain pidana penjara 4 tahun, juga dikenai denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Terdakwa juga dikenai Uang Pengganti sebesar Rp621 juta. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Tapi apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diwajibkan menjalani penjara selama 2 tahun 3 bulan,” kata hakim ketua dalam putusan-nya.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa, yang turut didampingi kuasa hukum yakni Abner Teken, Tuti Karnaen dan Abdulrahim Padly.

“Kita masih pikir-pikir dulu,” kata dia.

Diketahui, dalam tuntutan, Terdakwa  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. sebagaimana dalam Dakwaan Primair .

Terdakwa dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti sebesar Rp970.079.031,94  dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.

Diketahui sebelumnya, korupsi Dana Desa Tateli Dua yang dilakukan oleh terdakwa Basri sejak 2017-2019, dengan cara mengambil alih tugas dan kewenangan dari Kaur Pembangunan sekaligus Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam menentukan penyedia barang untuk kebutuhan material pembangunan, pemesanan material, dan melakukan pembayaran sendiri tanpa melibatkan kepala urusan keuangan.

Basir sendiri membuat keseluruhan nota/kuitansi pembayaran paving block yang termuat dalam Laporan Pertanggung jawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2017-2019 dengan harga seluruhnya disesuaikan dengan RAB, kemudian menyusunnya menjadi Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2017-2019.

Dalam Laporan tersebut terlampir bukti pengeluaran yang tidak sah karena tidak sesuai dengan pengeluaran yang sebenarnya.

Hal tersebut menyebabkan kerugian uang negara secara keseluruhan atas Pekerjaan Paving Block Tahun Anggaran 2017 s/d 2019 dan pekerjaan pemeliharaan sarana dan prasarana energy alternatif desa dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 Desa Tateli Dua Kecamatan Mandolang sebesar Rp970.079.031,94.

[serly]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts