Kasus PDAM Manado: Kejati Sulut Jangan Pura-pura Buta!

Manado, KOMENTAR.ID

Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado Tahun 2006-2021 segera memasuki babak persidangan. Tiga terdakwa yakni mantan Ketua DPRD Manado Fero Taroreh, mantan Banwas Yan Wawo dan Dirut PT Air Hanny Roring dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan dakwaan, pada Kamis (2/3/2023), pukul 10.00 WITA di Pengadilan Negeri Manado.

Read More

Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara baru menetapkan 3 tersangka. Sementara itu, Jaksa belum menyentuh eksekutif yang paling bertanggung jawab tentang penjanjian kerja sama antara Pemkot Manado dan WMD Belanda.

“Jaksa jangan pura-pura buta buta. Dalam kasus ini, yang paling bertanggung jawab tentang perjanjian kerja sama ini adalah eksekutif. Mantan-mantan Walikota juga harus diseret,” desak pegiat antikorupsi Sulut, Revano Daniel, Rabu (1/3/2023), di Manado.

Selain itu, Kejaksaan juga diminta menyeret mantan-mantan direksi dan puluhan anggota dewan Manado termasuk eksekutif yang menikmati keberangkatan ke Belanda.

“Kalau mau adil dan obyektif, proses hukum semua yang berangkat ke Belanda, yang mengakibatkan kerugian Negara. Proses juga semua yang menandatangani perjanjian kerja sama. Jangan cuma incar satu dua orang. Kan tidak mungkin persetujuan itu cuma ditandatangani oleh Ketua DPRD di masa itu. Di situ ada eksekutuf, pihak Belanda, Direktur PDAM dan Duta Besar,” tegas Revano.

Selain itu, Revano mengatakan, apabila ada kerugian anggaran Negara yang diketuk di paripurna DPRD berupa dana hibah untuk PDAM/PT Air, harusnya pimpinan dewan yang lain diperlakukan sama dengan terdakwa Fero Taroreh.

Dia menambahkan, pihak yang memberikan rekomendasi persetujuan harus ikut diseret.

“Harus diperlakukan sama dengan terdakwa lain. Jangan terkesan bekerja karena titipan atau pilih-pilih kasih,” pesan Revano.

Terpisah, Pengacara Hukum (PH) terdakwa Fero Taroreh, yakni Gerald Taroreh SH menegas akan mengungkap secara lebih detil di persidangan nanti.

“Supaya semuanya terang benderang. Kapasitas klien kami yang melakukan persetujuan berdasarkan hasil paripurna DPRD dan untuk kepentingan umum,” ujar Gerald.

Sebelumnya Kejati Sulut sempat memeriksa mantan Walikota Manado Wempi Frederik, Jimmy Rimba Rogi dan GS Vicky Lumentut. Kemudian mantan Direksi PDAM dan PT Air, Otniel Kojansow, Didi Safii dan pegawai lainnya.

Sayangnya, Kejaksaan belum memeriksa anggota-anggota dewan dan beberapa pihak yang menikmati perjalanan ke Belanda. (*)

 

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts