JAK Gugat Golkar Sulut di Mahkamah Partai, Ini Alasannya

Manado, KOMENTAR.ID

Surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Sulut yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulut berbuntut panjang.

Surat permohonan persetujuan pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD Sulut Nomor A-30/DPD-PG/SULUT/III/2023 sisa masa jabatan 2019-2024, tanggal 7 Maret 2023 mendapat gugatan oleh James Arthur Kojongian (JAK).

Tidak main-main, JAK langsung melakukan manuver ke Mahkamah Partai Golkar, melalui permohonan pembatalan surat tersebut.

Gugatan dengan nomor surat 11/TTP/PAN.MPG/V/2023 disodorkan JAK pada tanggal 2 Mei 2023.

JAK sendiri saat dihubungi media ini, membeberkan alasannya melakukan gugatan terhadap DPD I Golkar.

“Selama tiga tahun ini, saya tidak pernah lakukan pelanggaran dalam struktur sebagai wakil ketua. Secara pribadi saya keberatan dengan usulan pergantian itu,” tandas JAK.

Diketahui, usulan PAW pimpinan DPRD Sulut dari Fraksi Golkar telah disetujuiĀ  lewat Paripurna DPRD Sulut, Senin (07/5).

[kid/rol]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts