Yessyana Salendu Miliki Legal Standing sebagai Ahli Waris Tanah di Sumompo

Suasana persidangan dua saksi dari penggugat Jessyana Maria Salendu, dengan tergugat Jantje Pinontoan, dkk, Selasa (8/4/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Yessyana Maria Salendu menuntut keadilan sebagai ahli waris satu satunya, yang sah menurut hukum dan berhak mewarisi semua harta peninggalan warisan dari Orang Tua , Ayah Alm John Bernhard Salendu dan Ibu Almh Maria Bernadeth Non Pinontoan alias Ny Nontje S Pinontoan.

Kuasa Hukum penggugat, Frank Tyson Kahiking SH dan rekan menghadirkan dua saksi, yakni Jefly Kalumpio dan Sartje Kapong , bahwa mengetahui penggugat adalah anak dari Jhon Salendu – Maria Pinontoan.

“Alm (Maria Pinontoan) pernah menyampaikan anak hanya satu, saat acara ultah, diundang oleh ibu Maria, dan beri kesaksian punya anak, tapi sekarang ada permasalah sedikit. Kalo di villa melihat Jessyana waktu masih kecil,  juga ada foto fotonya, dan foto keluarga bersama  Maria dan Jhon,” terang Sartje , ASN di Kelurahan Sumompo. Dan saksi kenal, Om Jhon dan Tante Non sejak saksi masih  kanak kanak, karena rumah berdekatan.

Terkait, SKW (Surat Keterangan Waris) Jhon dan Maria  tidak memiliki anak,  yang tercantum nama saksi tapi tidak bertandatangan , baru diketahui saksi saat dipanggil di Kepolisian. “Tidak pernah dipanggil untuk tanda tangan keterangan surat waris, dan tentunya kaget ada nama tertera disitu,” kata Saksi yang kala itu , menjabat Pala lingkungan dua – Sumompo.

Ternyata, bidang tanah  objek sengketa nomor 730 Tuminting dengan luas  55750 M atas nama pemegang hak Bernhard John Salendu terletak di Kelurahan Sumompo sebagian luas objek terletak di Lingkungan II dan sebagian lagi luasnya terletak di Lingkungan III Kecamatan Tuminting Kota Manado Sulawesi Utara, objek telah dialihkan dan dijual oleh Jantje Pinontoan (tergugat – yang adalah Adik dari Maria Non Pinontoan), beserta anak anaknya Jantje.

Dimana atas dasar SKW tersebut, sehingga BPN Manado menerbitkan sertifikat beralih dari Jhon Salendu ke Maria Non Pinontoan yang notabene istrinya.

Saksi dua, Jefpie yang sebagai pekerja selama 21 Tahun di Keluarga Salendu – Pinontoan, menerangkan jika Jessyana ( Penggugat) adalah anak dari Jhon Salendu dan Maria Non Pinontoan. “Dalam setahun, dua kali datang ke Manado dari Jakarta, Juni , Desember, berkunjung ke Villa. Setahu, anak Jessyana. Waktu libur datang, bawa Jessy kecil. Tahu, ada Akte Kelahiran, dan  surat baptis, masuk SMP di Pax Christy Mdo, dari JKT ke Mdo, penggugat (Jessyana) tinggal di Villa, 1996. SMA di Rex Mundi. Sekarang masih tinggal di Villa.” Terang saksi.

Saksi kemudian membeberkan, jika tergugat Jantje Pinontoan pernah meminta untuk tandatangan sebagai saksi, bahwa Levi Pinontoan sebagai Ahli waris dari Maria Bernadeth Non  Pinontoan guna pencairan uang di Bank. Padahal, Levy diketahui anak Jantje (tergugat I).”Saat sudah tidak kerja lagi, sekira  tahun  2023, ibu Non (mama Jessy) sudah sekarat di rumah sakit. Saya di tlp, Levy Pinontoan, tapi yang bersuara Janjte minta datang ke Villa. Pie,Tante non sudah sekarat, minta tolong sebagai saksi, untuk Levy Pinontoan  sebagai ahli waris dari Bernadeth Non Pinontoan, bahwa Tante non ada doi di bank, untuk Tarek . Tapi ,saya menolak, karena saya tahu ada Jessyana”. Ungkap saksi.

Terkait penggugat sebagai anak biologis atau bukan, para saksi tidak tahu.

Sebagaimana gugatan, agar dikabulkan penggugat Jessyana Salendu yang adalah ahli waris sah yang miliki legal standing berupa Akte Kelahiran, KK dan Surat baptis anak dari Jhon Bernhard Salendu – Maria Non Pinontoan.

Ada perbuatan melawan hukum, atas tindakan pengalihan objek dan sebagian tanah telah dijual oleh tergugat Jantje Pinontoan , dengan secara tanpa hak telah menjual tanah objek sengketa yang bukan haknya kepada pihak lain , tanpa melibatkan Penggugat sebagai Pemilik yang sah pada setiap peralihan hak.

Tergugat 1 Jantje Pinontoan Tergugat 2 Levi Pinontoan Tergugat 3 Lucky Pinontoan Tergugat 4 Linda Pinontoan dan Tergugat 5 Heri Suma.

Parahnya, anak anak Jantje Pinontoan (yang juga termuat dalam gugatan sebagai para tergugat) juga turut bertindak secara sendiri sendiri melakukan penjualan atas objek sengketa. Sehingga penggugat menggugat sebanyak 23 pihak, yang didalamnya Jantje Pinontoan dan anak anaknya tersebut diatas, serta para pihak yang telah membeli tanah. 

Pihak ke 24, tergugat BPN Manado, atas Surat Keterangan Waris tertanggal 8 Januari 2010 yang telah dijadikan dasar perubahan sertipikat atas tanah objek sengketa dari Hak Milik No 730  Tuminting dengan luas  55750 M nama pemegang hak Ayah Penggugat Alm Bernhard J Salendu menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 776  Sumompo pemegang hak Ibu Penggugat Almh Pinontoan Maria Bernadeth Non Pinontoan, adalah tidak sah tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts