Sandera Orang Sakit untuk Dapatkan Wasiat, Legislator Fri Jhon dan Pengacara Max Gahagho segera Dipolisikan

Anggota DPRD Sangihe Fri Jhon Sampakang, perempuan Ervina Larina, advokat Max Gahagho SH. (Kolase KID)

Sangihe, KOMENTAR.ID
Anggota DPRD Sangihe Fri Jhon Sampakang, advokat Max Gahagho SH, Posbakum Suset Simbolon SH dan perempuan pelakor Ervina Larina akan segera dipolisikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Para oknum ini diduga sengaja menyandera Sem Sampakang pada Desember 2020 silam di sebuah rumah keluarga Sampakang-Hamenda di kelurahan Manente, Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe dan memaksa korban menandatangani surat wasiat. Surat yang di kemudian hari membuat Fri Jhon Sampakang dengan bebasnya merampas tanah puluhan hektar dan belasan unit mobil termasuk alat berat Sem Sampakang yang ditinggalkan untuk anak kandung Tony Sampakang dan Frisian Sampakang.

Ditemui di kebun kelapanya, Toni Sampakang menceritakan dia tidak pernah diberitahu dan dilarang mengakses atau mengunjungi ayah yang sedang sakit.

“Bahkan kami dilarang menemui ayah kami yang sedang sakit yang sudah sekarat. Padahal saya Tony Sampakang adalah anak kandung yang secara hukum adalah ahli waris sesungguhnya,” ujar Tony Sampakang, Selasa (8/4/2025) di Pempalaraeng, Sangihe.

Menurut Tony, Fri Jhon dan Sem Sampakang hanya kakak adik tiri. Ayah Fri Jhon Sampakang adalah orang China asli (WNA) yang menikah dengan ibunda Sem Sampakang.

Dua hari setelah tanda tangan wasiat, Sem Sampakang meninggal dunia. Tony Sampakang sedih karena jenazah sang ayah dilarang diambil. Fri Jhon Sampakang secara sepihak memakamkan almarhum Sem Sampakang di Kalasuge, padahal semasa hidup Sem Sampakang sudah menyiapkan kuburnya sendiri yang berdampingan dengan sang istri di Mohong Sawang Kecamatan Sangihe.

“Sedangkan ayah saya Sem Sampakang semasa hidupnya sudah bikin makam sendiri bersama keluarganya di Desa Mohong Sawang Sangihe,” jelas Tony.

Toni Sampakang yang menonton vidio ini menitikan air mata melihat kondisi terakhir sang ayah. Bayangkan saat kematian sang ayah, Tony hanya boleh melihat tapi dilarang mengambil jenasah ayahnya. Kuat dugaan kematian ayahnya sangat tidak wajar. Setelah di ketahui ternyata tidak pernah almarhum dibawa ke rumah sakit dan hanya dirawat seadanya.

Lanjut Toni, aksi kejahatan Fri Jhon Sampakang ini dibantu Advokat Max Gahagho SH yang melakukan konsep Surat Wasiat. Kemudian, Suset Simbolon, (Posbakum) yang mengetik surat wasiat berdasarkan fakta persidangan sempat mengaku, surat dikonsep oleh pengacaranya Max Gahagho dan dibantu oleh legislator Fri Jhon Sampakang. Dua hari setelah membuat wasiat, Sem Sampakang meninggal dunia tanggal 2 Januari 2021 di rumah milik Meske Sampakang, adik bungsu Fri Jhon Sampakang. Sem Sampakang disandera di rumah Meske Sampakang/Rony Hamenda dan tidak pernah dibawa ke RS.

“Tapi dirawat sendiri dengan alat seadanya dan obat seadanya oleh dokter Meivy Sampakang anak kandung Fri Jhon Sampakang,” tutur Tony Sampakang.

Kasus ini sedang ditangani pengacara Alfian Boham SH MH.

“Kami akan laporkan semua komplotan itu, pelakunya Fri Jhon Sampakang, Ervina Larina, Max Gahagho, dan Sunset Simbolon dan keluarga Sampakang yang melakukan malpraktik terhadap Sem Sampakang,” tegas Boham.

Sementara itu, dalam fakta persidangan terungkap keterlibatan perempuan Ervina Larina yang belakangan diketahui istri terakhir Sem Sampakang namun belum bisa dibuktikan legalitas perkawinan karena saat Sem Sampakang meninggal dunia status Ervina Larina belum kawin berdasarkan KTP. Kemudian antara Ervina Larina dan Sem Sampakang Kartu Keluarganya (KK) masing – masing.

Di persidangan sebelumnya, terungkap bahwa ternyata Ervina Larina-lah bersama Roni Hamenda yang membawa kabur seluruh dokumen tanah dan menyerahkan kepada Fri Jhon Sampakang.

Mengenai video yang beredar, Fri Jhon Sampakang saat dimintai konfirmasi di kontak WhatsApp menyatakan video tersebut adalah editan.

“Itu video edit semua,” ujar Fri Jhon. (kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts