Manado, KOMENTAR.ID
Memprihatinkan nasib perempuan warga Amurang, Minahasa Selatan AL (30). Pasalnya dirinya harus menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh lelaki Haris Djailani (45) hingga mengakibatkan luka di bagian wajah dan bengkak di bagian kepala.
Korban pun melaporkan kejadian yang terjadi di Wawonasa sekira pukul 03.00 Wita tersebut di SPKT Polresta Manado Selasa, (01/3) karena tidak terima dengan perlakuan pelaku.
Namun mirisnya, laporan tersebut terkesan diacuhkan pihak Polresta Manado yang notabenennya memiliki tanggungjawab dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, hingga bisa dikatakan jauh dari kata mengayomi.
Betapa tidak, laporan dugaan tindak pidana penganiayaan itu sampai saat ini belum ada progres, atau terlapor belum ditahan Polresta Manado.
Padahal diketahui, korban sudah melaporkan kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan itu sejak Senin lalu.
“Pelaku kenapa belum ditahan, padahal saya sudah lapor sejak kena pukul,” beber korban AL.
Korban sendiri meminta keadilan karena dirinya pasca kejadian, tidak bisa melakukan aktivitas pekerjaan seperti biasa, dikarenakan masih merasa perih dengan luka yang dialami.
“Saya takut keluar rumah, makanya mau minta tolong Pak polisi secepatnya menindak pelaku. Saya sudah tidak bisa bekerja karena luka masih sakit, apalagi saya tulang punggung keluarga,” tutur korban lagi.
Terpisah, Ketua Ormas Adat Brigade Nusa Utara Stenly Sendouw meminta pihak kepolisian serius dalam penanganan.
Apalagi kata Sendouw laporan dari warga tersebut berkaitan dengan tindak pidana.
“Penyidik baiknya serius, karena laporan ini berkaitan dengan pidana. Jangan nanti sudah ada aksi balas dendam baru bergerak, apalagi saat ini Polri sedang gencar melakukan terobosan positif untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat ke institusi polri,” tegas Sendouw.
Sementara itu, dihubungi media ini, Kasat Reskrim AKP Regen Kusuma Wardani hanya mengatakan.
“Baik trimakasih, segera kami tindak lanjuti” selorohnya singkat.
[rollysondakh]






