Sitaro, KOMENTAR.ID
Kabar mengejutkan datang dari aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), di Sulawesi Utara (Sulut).
Betapa tidak, Polres Sitaro telah menerbitkan daftar pencarian saksi yang mencantumkan 2 nama yakni Bob N Janis dan Maria Badoa. Keduanya merupakan anggota DPRD aktif Kabupaten Sitaro.
Dicantumkannya nama politisi Golkar dan PDIP ini dalam daftar pencarian oleh Polres Sitaro, disinyalir karena mangkir dari panggilan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Pilkada yang menyeret nama keduanya.
Hal ini sebagaimana nampak dalam pernyataan Kapolres Sitaro, AKBP Iwan Permadi melalui Kasat Reskrim, IPTU Roply Saribatian.
“Kita terbitkan daftar pencarian (saksi) dengan mencantumkan nama mereka (Bob N Janis dan Maria Badoa) lantaran keterangan mereka berdua kami anggap penting dalam kaitannya dengan proses penyidikan yang sedang kami lakukan saat ini,” kata Saribatian, Rabu (11/12/2024).
Disinggung soal detail persoalan hukum yang menyeret nama dua legislator tersebut, ia menyebutkan terkait dengan dugaan tindak pidana Pemilu 27 November kemarin.
“Detailnya seperti apa, kita tunggu saja, karena masih sedang berproses. Termasuk juga kita masih memerlukan keterangan dari kedua saksi. Yang pasti, ini menyangkut dugaan tindak pidana Pemilu,” sebutnya.
Ia pun berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan keduanya, diharapkan bisa menginformasikan kepada pihak berwajib.
“Kami berharap masyarakat dapat membantu untuk segera mengetahui keberadaan keduanya,” harapnya.
Sekadar diketahui, Bob N. Janis adalah anggota DPRD Sitaro dari Dapil II (Siau Timur-Siau Timur Selatan). Sedangkan Maria Badoa terpilih dari Dapil III (Tagulandang-Biaro).
[ein/kid]






