Tutupi Kejahatan Pemilu Caroll Senduk, Hakim Konstitusi Tegur KPU Tomohon: Jangan Muter – muter!

Jakarta, KOMENTAR.ID
Komisioner KPU Tomohon terindikasi mulai tidak jujur terhadap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. KPU bahkan mulai menjual Komisioner Bawaslu Tomohon di MK. Perilaku konyol KPU Tomohon tampak dalam indikasi upaya KPU untuk menyelamatkan petahana Caroll Senduk yang terang – terangan melakukan pelanggaran Pemilu berupa rolling ASN enam bulan sebelum Pilkada.

Dalam uraian sebagai termohon MK, KPU menyatakan pelantikan tanggal 22 Maret sudah mendapatkan ijin dari Mendagri. Padahal fakta tidak seperti itu. Pelantikan tanggal 22 Maret tidak ada Izin dari Mendagri. Yang ada izin dari Mendagri itu ternyata pelantikan tanggal 17 Mei 2024 Izin Mendagri untuk pelantikan 17 Mei 2024 ini terbit pada tanggal 10 Mei 2024.

Kemudian, menurut Bawaslu tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan Paslon 03 dalam hal ini ada petahana didalamnya yakni pasangan Carroll Senduk – Sendy Rumayar (CSSR). Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan termohon pekan lalu, memang tidak dibuka di persidangan oleh Bawaslu Tomohon. Tapi fakta yang sebenarnya, ada surat dari Bawaslu Tomohon tertanggal 25 September ke KPU. Isi surat itu, mengimbau KPU Tomohon agar memperhatikan Pasal 71 ayat 2. Isinya, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon, kecuali mendapatkan persetujuan Mendagri.

Nah, logikanya, jika Bawaslu menghimbau ke KPU soal Pasal 71 ayat 2, berarti kajian dari Bawaslu terdapat dugaan pelanggaran dari salah satu Paslon memang ada. Lantas karena petahana/Walikota Carroll Senduk ikut disahkan dalam Penetapan Calon yang ikut Pilkada, itu berarti tujuan surat Bawaslu tanggal 25 September 2024 agar supaya KPU meninjau lagi penetapan calon yang sudah terlanjur dilakukan KPU pada tanggal 22 September.

Lanjut, KPU berkelit bahwa tidak ada Rekomendasi dari Bawaslu yang mana Paslon 03 melakukan pelanggaran. Tapi KPU juga tidak memperhatikan surat himbauan Bawaslu yang sejatinya memuat isyarat implisit bahwa ada pelanggaran Pasal 71 ayat 2. Dengan Surat itu mestinya KPU wajib mengkaji lebih dalam imbauan Bawaslu. Tapi tidak dilakukan entah alasannya apa. Sikap yang menurut sejumlah aktivis Demokrasi, KPU pasang badan untuk Carroll Senduk.
Padahal jelas terjadi pelanggaran pelantikan tanggal 22 Maret tanpa izin Mendagri.

Sementara itu dalam sesi sidang pemeriksaan pendahuluan Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat menegur KPU Tomohon yang putar -putar memberi jawaban ke pada hakim. Arief Hidayat menyatakan rolling ASN itu pelanggaran tapi KPU beralasan tidak ada keterangan dari Bawaslu. (Kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts