
Jakarta, KOMENTAR.ID
Petahana calon Walikota Tomohon Carroll Senduk terbukti secara meyakinkan telah melanggar Undang-undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2. Pasal ini mengatur tentang mutasi atau Rolling ASN. Dalam pasal tersebut sudah diatur bahwa petahana dilarang memutasi ASN enam bulan sebelum pencoblosan. Tapi Walikota Tomohon Carroll Senduk mengangkangi UU Pemilu tersebut. Carroll Senduk dengan sengaja menggelar rolling ASN pada tanggal 22 Maret 2024 tanpa Izin Menteri Dalam Negeri RI.
Kuasa hukum Carroll Senduk sempat berkelit di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta dalam sidang keterangan termohon beberapa waktu lalu. Namun fakta hukum bahwa terjadi mensrea pelantikan tidak dapat dibantah KPU sebagai termohon dan kubu Caroll Senduk sendiri.
Komisioner KPU Tomohon terindikasi mulai tidak jujur terhadap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Perilaku konyol KPU Tomohon tampak dalam indikasi upaya KPU untuk menyelamatkan petahana Caroll Senduk yang terang – terangan melakukan pelanggaran Pemilu berupa rolling ASN enam bulan sebelum Pilkada.
Dalam uraian sebagai termohon MK, KPU menyatakan pelantikan tanggal 22 Maret sudah mendapatkan ijin dari Mendagri. Padahal fakta tidak seperti itu. Pelantikan tanggal 22 Maret tidak ada Izin dari Mendagri. Yang ada izin dari Mendagri itu ternyata pelantikan tanggal 17 Mei 2024 Izin Mendagri untuk pelantikan 17 Mei 2024 ini terbit pada tanggal 10 Mei 2024.
Kemudian, menurut Bawaslu tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan Paslon 03 dalam hal ini ada petahana didalamnya yakni pasangan Carroll Senduk – Sendy Rumayar (CSSR). Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan termohon pekan lalu, memang tidak dibuka di persidangan oleh Bawaslu Tomohon. Tapi fakta yang sebenarnya, ada surat dari Bawaslu Tomohon tertanggal 25 September ke KPU. Isi surat itu, mengimbau KPU Tomohon agar memperhatikan Pasal 71 ayat 2. Isinya, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon, kecuali mendapatkan persetujuan Mendagri.
Nah, logikanya, jika Bawaslu menghimbau ke KPU soal Pasal 71 ayat 2, berarti kajian dari Bawaslu terdapat dugaan pelanggaran dari salah satu Paslon memang ada. Lantas karena petahana/Walikota Carroll Senduk ikut disahkan dalam Penetapan Calon yang ikut Pilkada, itu berarti tujuan surat Bawaslu tanggal 25 September 2024 agar supaya KPU meninjau lagi penetapan calon yang sudah terlanjur dilakukan KPU pada tanggal 22 September.
Lanjut, KPU berkelit bahwa tidak ada Rekomendasi dari Bawaslu yang mana Paslon 03 melakukan pelanggaran. Tapi KPU juga tidak memperhatikan surat himbauan Bawaslu yang sejatinya memuat isyarat implisit bahwa ada pelanggaran Pasal 71 ayat 2. Dengan Surat itu mestinya KPU wajib mengkaji lebih dalam imbauan Bawaslu. Tapi tidak dilakukan entah alasannya apa. Sikap yang menurut sejumlah aktivis Demokrasi, KPU pasang badan untuk Carroll Senduk.
Padahal jelas terjadi pelanggaran pelantikan tanggal 22 Maret tanpa izin Mendagri.
Sementara itu dalam sesi sidang pemeriksaan pendahuluan Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat menegur KPU Tomohon yang putar -putar memberi jawaban ke pada hakim. Arief Hidayat menyatakan rolling ASN itu pelanggaran tapi KPU beralasan tidak ada keterangan dari Bawaslu.
Terpisah dua Aktivis Demokrasi Sulut Jeffrey Sorongan dan Stenly Sendow berharap Majelis Hakim Konstitusi RI tidak ragu menjatuhkan putusan diskualifikasi bagi petahana Caroll Senduk yang terang benderang melakukan rolling.
“Larangan ada. Pelanggarannya ada. Nah harusnya diskualifikasi tanpa ragu. Itu pengangkang Terhadap UU Pemilu,” desak Sendow.
“Sejak awal harusnya KPU sudah membatalkan Carroll Senduk. Karena penegakan hukum di daerah tidak jelas, saatnya Majelis Hakim MK yang putuskan diskualifikasi,” dorong Jefrey Sorongan.
Terkait mutasi jabatan petahana, pengamat pemerintahan, Profesor Djohermansyah Djohan, sebelumnya pernah menegaskan mutasi jabatan yang dilakukan oleh petahana dalam Pilkada 2024 dapat berakibat diskualifikasi pencalonannya.
Mutasi yang dilakukan untuk kepentingan politik petahana, sambungnya, merusak asas keadilan dalam demokrasi dan berpotensi merusak integritas Pilkada.
“Petahana yang melakukan mutasi jabatan menjelang Pilkada, seharusnya bisa dibatalkan pencalonannya dan dikenakan sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah. Ini pelanggaran merusak demokrasi,” ujar Djohermansyah, yang juga mantan Dirjen Otonomi Daerah di Kemendagri, seperti dikutip, Minggu (2/2/2025).
Dirinya menambahkan mutasi pejabat oleh petahana bisa diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terbukti melanggar hukum. “Jika ada pihak yang merasa bahwa mutasi jabatan itu melanggar undang-undang, mereka bisa membawa kasus tersebut ke PTUN,” kata Djohermansyah. (Kim)






