Para Terdakwa menerima putusan, JPU Pikir pikir
Manado, KOMENTAR.ID – Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pelaksanaan Proyek Islamic Development Bank (IsDB) 7 in1 di Universitas Sam Ratulangi TA 2014 – 2019 . Empat Terdakwa divonis pidana penjara yang sama, yakni selama 1 Tahun. Senin (15/6/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Pada kegiatan pembangunan 2 Gedung Baru Fakultas Teknik (Gedung Laboratorium dan Gedung Dekan Fakultas Teknik) dan 1 Gedung Fakultas Hukum dan Infrastruktur Pendukung dan Fasilitas.
Yang dibiayai dari dana pinjaman luar negeri melalui kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Islamic Development Bank (IsDB) atau Loan Islamic Development Bank , dan Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) yang berasal dari APBN.
Sidang dengan Majelis hakim yang dipimpin Ronald Massang, SH,MH, dengan anggota Aminudin Dunggio, SH, MH dan Muhamad Ibnu Mazjah, SH, MH.
Para terdakwa berkas pisah, yakni,
1. Prof. Dr.Ir. Ellen Joan Kumaat, M.Sc.,DEA selaku Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Periode Tahun 2014 – 2018 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI.
Periode Tahun 2018 – 2022 berdasarkan SK Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI , dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Project Islamic Development Bank (IsDB) pada Unsrat, SK Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
2. Johny Revri Tooy, Ama.TS, S.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan SK Rektor Unsrat mengenai Pejabat Perbendaharaan.
3. Ir.H.Hadi Prayitno selaku Konsultan Pengawas (Tim Leader) PMSC dalam proyek Islamic Development Bank (IsDB) TA. 2016 – 2019 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PT. Griksa Cipta dengan Tenaga Team Leader.
4. Ir.Sukaryo, selaku General Manager Departemen Gedung TA. 2016 – 2019. PT.Adhi Karya (Persero) Tbk, Jakarta.
Usai mendengarkan putusan Majelis hakim, para terdakwa yang masing masing didampingi Tim Advokatnya langsung menyatakan, menerima putusan.
Sementara JPU : Kejari Manado dan Tim Pidsus Kejati Sulut, Alexander Sulung, Yasmin Samahati, Christyana O.Dewi dan Julia Fransiska Rambi, belum menyatakan sikapnya, menerima putusan atau upaya hukum lainnya, banding. Dengan pikir pikir selama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Para terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer penuntut umum, dan terbukti sebagaimana dalam dakwaan subsider, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3
Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 20 huruf a,c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum.
Diketahui, sebelumnya para terdakwa dituntut pidana 1 tahun dan 6 bulan.
Kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi, tanggal 08 September 2025 sebesar Rp2.227,342,804,60.
Dan kerugian negara telah dikembalikan oleh terdakwa Ir. Sukaryo dan terdakwa Mantan rektor Ellen Kumaat. (Serly)






