Unsur Bersama sama, 4 Terdakwa Tidak Mengambil Uang Negara, Diperhadapkan Dipersidangan, Dikarenakan Tugas masing masing
Manado, KOMENTAR.ID – Advokat. Mario Wagiu, S.H., M.Si., C.CLE yang mendampingi terdakwa Ir. Hadi Prayitno selaku Konsultan Pengawas (Tim Leader) PMSC dalam proyek Islamic Development Bank (IsDB) TA. 2016 – 2019 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PT. Griksa Cipta dengan Tenaga Team Leader, terdakwa telah menerima putusan pidana penjara selama 1 tahun yang dijatuhkan terhadapnya. Senin (15/6/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Khusus kasus IsDB, dalam pertimbangan Majelis hakim, pada prinsipnya kami menerima, dan terdakwa juga dengar dan saksikan atas putusan, terdakwa menerima,” ujar Advokat Mario Wagiu usai sidang ketika diwawancarai sejumlah awak media.
Ada satu catatan penting, soal dakwaan penuntut umum secara subsideritas, yang tidak terbukti , dakwaan primer. Dan menurut majelis hakim, para terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider, pasal 3 UU Tipikor.
“Ada unsur bersama sama, sekali lagi 4 terdakwa ini, mereka tidak mengambil uang negara. Kenapa diperhadapkan dipersidangan, dikarenakan tugas masing masing itu, yang menurut JPU juga Majelis hakim ada kesalahan yang bisa merugikan negara,” terang Advokat Mario Wagiu.
Terkait kliennya, Ir. Hadi Prayitno, selaku Konsultan Pengawas (Tim Leader) PMSC, karena membuat laporan tentang kinerja proyek ini.
Yang dasar laporan itu mengakibatkan pencairan Termin (sistem pembayaran bertahap, red) yang dibayarkan oleh negara ke Kontraktor.
“Itulah yang dijadikan menurut JPU dan menurut Majelis hakim, itu merupakan ada unsur unsur kerugian negara, di situ,” ungkapnya.
“Nah, kami (Tim Advokat) sudah berjuang di fakta persidangan, tapi inilah hasilnya. Pada prinsipnya, kami menghargai setiap putusan Majelis hakim,” sambungnya.
Masih menurut Advokat Mario Wagiu, ketika usai mendengar putusan majelis hakim, terhadap kliennya Ir. Hadi Prayitno ditanyakan olehnya, apakah akan melakukan hukum lainnya,
“Dia sudah legowo (ikhlas, berbesar hati, dan menerima segala sesuatu dengan lapang dada, red), sudah menerima atas putusan,” ditambahkan-nya, bahwa inilah fakta persidangan yang harus diterima bersama, mungkin pandangan diluar (publik), berbeda.
Dalam perkara ini, Majelis hakim yang dipimpin Ronald Massang, H,MH dan anggotanya mengatakan mengambil keputusan secara bulat, tidak ada perbedaan pendapat antar Majelis Hakim.
Sebelumnya oleh JPU, terdakwa dituntut pidana 1 tahun dan 6 bulan. Terkait masa penahanan di Rutan Malendeng. Bahwa terdakwa sudah menjalani selama 6 bulan, jika ditambah 2/3 nantinya, diakumulasi. Dan sisa masa hukuman yang akan dijalani sekira 3 – 4 bulan saja, bebas.
Diketahui selain Terdakwa Ir Hadi Prayitno, tiga terdakwa lainnya , yaitu : Prof. Dr.Ir. Ellen Joan Kumaat, M.Sc.,DEA selaku Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Johny Revri Tooy, Ama.TS, S.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ir.Sukaryo, selaku General Manager Departemen Gedung TA. 2016 – 2019. PT.Adhi Karya (Persero) Tbk, Jakarta, juga telah menerima putusan majelis hakim, artinya tidak melakukan upaya hukum lainnya, banding.
Kasus Tindak Pidana Korupsi penyimpangan pelaksanaan proyek Islamic Development Bank (IsDB) 7 in1 di Universitas Sam Ratulangi Tahun Anggaran 2014 – 2019.
Pada kegiatan pembangunan 2 Gedung Baru Fakultas Teknik (Gedung Laboratorium dan Gedung Dekan Fakultas Teknik) dan 1 Gedung Fakultas Hukum dan Infrastruktur Pendukung dan Fasilitas.
Yang dibiayai dari dana pinjaman luar negeri melalui kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Islamic Development Bank (IsDB) atau Loan Islamic Development Bank , dan Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) yang berasal dari APBN. (Serly)






