Tindak Fraud Aplikasi PT Grab Rugi Rp733 Juta, 4 Terdakwa Dituntut JPU

Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan tindak kecurangan (Fraud) yang dilakukan pada PT Grab International, 4 terdakwa dituntut pidana tiga tahun penjara dan dikenai denda. Rabu (20/5/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Para terdakwa dalam satu berkas, yakni Terdakwa I, MD alias Marvita berperan sebagai pemilik merchant fiktif. Terdakwa II, ZR alias Zainal berperan sebagai pemilik dan pengendali merchant fiktif,

Terdakwa III, MAAH alias Musdalifah berperan sebagai pemilik merchant fiktif, Terdakwa IV, KH alias Kurniawan berperan sebagai mitra pengemudi (driver).

“Masing masing para terdakwa dengan pidana penjara, selama 3 tahun, dikurangi masa tahanan, Dan Denda kategori III, Rp.55 juta rupiah , apabila tidak diganti , pidana selama 51 hari,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) James F Pade, SH, MH.

Pada hal memberatkan perbuatan mengakibatkan kerugian PT Grab International sebesar Rp733 juta rupiah.

Dan hal meringankan para terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatan , dan belum pernah dihukum.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Philip Pangalila, SH, MH, akan dilanjutkan pada Rabu 3 Juni 2026 dengan agenda pembelaan/pledoi.

Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan tunggal, sebagaimana dalam pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang disesuaikan dengan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts