Manado, KOMENTAR.ID – Perlawanan atas dakwaan, kasus dugaan tindak pidana penggelapan pada pinjaman dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) di tahun 2016 sampai tahun 2019 di PT. Bank Artha Graha Internasional Tbk yang menyeret dua terdakwa, ditolak Jaksa Penuntut Umum. Rabu (20/5/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) James F. Pade, SH, MH dalam jawaban atas eksepsi terhadap Terdakwa RRC alias Reymond selaku Direktur Cabang PT.Bank Artha Graha Internasional Manado bersama-sama dengan RRK alias Royefta telah menolak perlawanan/ eksepsi Penasihat Hukum para terdakwa.
“Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa seluruhnya, JPU berprinsip bertetap pada dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang,” ucap JPU James Pade, SH,MH.
Sidang dengan Majelis Hakim, yang dipimpin Bernadus Papendang, SH, akan dilanjutkan pada Jumat (22/5/2026) dengan agenda Putusan Sela.
Kasus ini bermula kurun waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2019, PT. Bank Artha Graha Internasional Tbk telah menyalurkan pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Sulawesi Utara dan wilayah penyaluran meliputi kabupaten minahasa dan penyaluran pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam pelaksanaannya berada dalam tanggung jawab Direktorat Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT. Bank Artha Graha Internasional Tbk pada periode 26 Agustus 2016 s/d 26 Juli 2018 sebanyak 36.135 debitur dengan total penyaluran sebesar Rp. 893.890.500.000,-.
Akibat perbuatan para terdakwa bersama-sama, berdasarkan hasil laporan audit internal PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk mengalami kerugian sebesar Rp. 1.250.000.000,-.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana, pertama dalam Pasal 374 KUHP. Jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Kedua, pidana dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (Serly)






