Tim Advokat Noch Sambouw Minta 4 Terdakwa Lepas dari Tuntutan Jaksa Dalam Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Sea

Suasana persidangan, Tim Advokat. Noch Sambouw ,SH, MH, CMC saat membacakan pembelaan/pledoi untuk 4 terdakwa, Kamis (21/5/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Pledoi/Pembelaan 4 Terdakwa

Manado, KOMENTAR.ID – Tim Advokat. Noch Sambouw,.SH, MH,CMC dan rekan, Kuasa Hukum dari 4 terdakwa, Jefry Masinambow, Arie Wens Giroth, Jemmy  Giroth dan Senjata Bangun meminta majelis hakim yang mengadili perkara melepaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa dalam kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Sea, Pineleng – Minahasa.

Adv. Noch Sambouw menegaskan bahwa para kliennya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut. Akan tetapi perbuatan para terdakwa tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan ranah perdata . Kamis (21/5/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Atau pun ada tindak pidana sebagaimana dimaksud,  atau pun para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum tersebut bukan merupakan tindak pidana,” ucap Tim Advokat yang membacakan pembelaan secara bergantian.

OBJEK TANAH MASIH DALAM SENGKETA KEPERDATAAN

Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam Suratnya tertanggal 29 April 2015 telah menyatakan masyarakat termasuk Para Terdakwa sementara dalam sengketa.

Berdasarkan Surat Kabupaten Minahasa menyelesaikan permasalahan sengketa tanah kebun Terdakwa. “Jadi tidak bisa lagi ada para pihak yang saling mengklaim hanya berdasarkan alas hak surat tapi harus diselesaikan di peradilan perdata,” ujar Tim Advokat.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara sudah pernah melakukan mediasi penyelesaian sengketa tanah kebun Tumpengan antara pihak-pihak termasuk Para Terdakwa dengan Jimmy Widjaja.

“Jika objek tanah sementara disengketakan oleh para pihak maka pihak yang satu tidak boleh melaporkan pihak yang lain menyerobot atas tanah tersebut karena persoalan tersebut sudah masuk pada ranah perdata,” sambung Advokat. Noch Sambouw.

“Persoalan antara Jimmy Widjaja dan/atau PT. Buana Propertindo Utama dengan Para Terdakwa adalah persoalan tanah yang ranah peradilan perdata dan tidak bisa dipaksakan dengan cara-cara “mafia tanah” yang ingin memaksakan kehendak dengan merampas hak asasi manusia para terdakwa,” tegasnya.

Bahwa jika Jimmy Widjaja dan/atau PT. Buana Propertindo Utama merasa memegang alas hak serifikat yang sah apalah susahnya mengajukan upaya hukum perdata dengan menggugat para Terdakwa yang sudah menduduki dan menguasai serta mengola tanah tersebut jauh sebelum Jimmy Widjaja dan/atau PT. Buana Propertindo Utama membuat Pengikatan Jual Beli secara “illegal” dengan Mumu bersaududara.

ADA PERBUATAN TAPI BUKAN PIDANA, MELAINKAN PERDATA

Dalam sidang yang dipimpin Majelis hakim, Edwin Marentek, SH, Tim Advokat meminta agar Majelis hakim yang mengadili perkara dapat membebaskan/ melepaskan para terdakwa dari tuntutan penuntut umum, Natalia Katimpali, SH.

Tim Advokat para terdakwa menganalisa dan menelaah, bahwa  dengan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud, atau pun Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana Dakwaan Penuntut tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Meminta agar Majelis hakim yang mengadili perkara agar berkenan memeriksa perkara a quo berdasarkan falsafah dan tujuan hukum  keadilan, serta kiranya dapat memutus perkara a quo.

“Menyatakan Terdakwa I Jefry Masinambow, Terdakwa II Arie Wens Giroth, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Penuntut Umum sesuai Pasal167 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Terdakwa III Jemmy Hendrik Giroth, dan Terdakwa IV Senjata Bangun, melepaskan dari segala tuntutan hukum,” ujar Tim Advokat dalam pembelaan terhadap 4 terdakwa.

Dan meminta memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.Menyatakan barang bukti berupa fotokopi surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara dan yang telah diajukan sebagai bukti oleh tim Advokat dalam persidangan tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Membebankan biaya perkara kepada Negara. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts