Manado, KOMENTAR.ID – PT Kimia Farma Diagnostika gugat atas perbuatan ingkar janji/wanprestasi 2 RS GMIM, Pancaran Kasih dan Tonsea Airmadidi sejumlah Rp.3,9 Miliar rupiah. Kamis (21/5/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Sidang dengan Majelis Hakim, Ronald Massang, SH MH, Felix R.Wuisan, SH,MH dan Ernie Gumolili, SH,MH.
Kali ini, penggugat dengan Kuasa Hukumnya, Advokat. Mario Palayukan, SH, MH , Adv. Eclund Silaban, SH menghadirkan Auditor Akuntan dari Kantor Auditor ADORI, Abdul Choir yang menerangkan terkait laporan audit Hutang RS Pancaran Kasih dan RS Tonsea – Airmadidi.
Dalam sidang Ahli menjelaskan, bahwa ahli tidak memberikan opini atau kesimpulan, tapi temuan faktual.
Proses tahapan, Konfirmasi dan Rekonsiliasi, Proses konfirmasi terkait menanyakan hutang ke pihak debitur , dan apakah benar, kemudian pada rekonsiliasi mencocokkan data.
“4 kali konfirmasi,intinya tidak sepakat dengan nominal yang disepakati. Rekonsiliasi tidak terlaksana melibatkan kedua pihak, soal kesediaan dan kesiapan dokumen debitur, tidak terlaksana,” terang saksi Ahli Auditor.
Bahwa ada dua dasar ketidaksepakatan, ketika menyurat ke GMIM Pancaran Kasih, dan jawaban tidak punya dokumen, data, sementara pihak RS Tonsea Airmadidi tidak menjawab surat.
TEMUAN DARI DATA FAKTUAL
Sehingga dari data data yang diperoleh dari penggugat, Data yang periksa ,dicocokkan, uji, antara satu data dan bukti. Didapati nominal, setelah proses pemeriksaan dan penghitungan.
Sebagaimana data berita acara kedua belah pihak, ada tanda tangan direktur dan bukti transferan. “Untuk RS. Pancaran Kasih, setelah lakukan prosedur dan bukti bukti menjadi dari 4 Miliar turun menjadi Rp3,8 Miliar.”.
Sementara Tonsea Airmadidi, pada saat lakukan prosedur, ditemukan dari sejumlah tiga ratusan juta rupiah ada temuan sebesar Rp160 Juta.
“Bukti penggugat (ditandai p4), laporan, data penjualan, piutang, penjualan, bagi hasil, lima persen omset, melihat kontrak bantuan pengembangan, ada yang belum dibayar,”terang Audit atas kesesuaian fakta.
Berita Acara ditandatangani, direktur, ada bukti transfer. Bukti p19 dan p20, Berita Acara Verifikasi, berdasarkan dokumen yang tersedia.
Sementara pihak tergugat, Tim Kuasa Hukum, Adv. Doktor.Alfian Ratu, SH,MH menanyakan terkait resiko claim sepihak. Yang tanpa hasil wawancara ataupun juga pemberian data dari pihak RS.
“Kembali ke penugasan saya, proses konfirmasi dan rekonsiliasi, bukan satu satunya prosedur, jadi setelah konfirmasi, gagal, kita melakukan prosedur lain ,yang disepakati, untuk mendapatkan dokumen dokumen dengan mencocokkan bukti dengan dokumen. Kita sampaikan dalam dokumen, ada temuan.” Jawab Auditor atas pertanyaan tergugat.
Sidang agenda pembuktian dari pihak penggugat telah selesai, selanjutnya kesempatan agenda pembuktian dari pihak para tergugat, dengan menghadirkan saksi saksi sebanyak 6 orang. Sidang akan digelar pada Kamis (4/6/2026).
Sebagaimana gugatan penggugat , perkara ini terkait perikatan rujukan pemeriksaan laboratorium klinik antara Rumah Sakit Umum GMIM Tonsea Airmadidi dengan Laboratorium Klinik Kimia Farma Cabang RS Pancaran Kasih.
Tentang Operasional Laboratorium Klinik dan Rontgen antara PT Kimia Farma Diagnostika dengan Rumah Sakit Umum Pancaran Kasih Manado. (Serly)






