Manado, KOMENTAR.ID – Tim Kuasa Hukumnya pemohon Praper GM itCenter Victor Lasut, bernama Advokat Handri Piter Poae, SH dan rekan., patahkan alat bukti berupa sample yang diambil Termohon, bahwa pengambilan sample tidak memenuhi standar prosedur, sample diambil tidak secara langsung dari pipa pembuangan limbah itCenter melainkan dari saluran kota, limbah yang sudah tercampur dari gedung lainnya, hal itu terungkap dari dua saksi fakta yang dihadirkan pemohon, dan dari alat bukti foto termohon (t8). Jumat (29/5/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dua saksi fakta yang dihadirkan Pemohon, yakni Fecky S selaku Teknis Engineering , dan I Wayan Mulia selaku Chief Engineering, kedua saksi bekerja di itCenter sejak tahun 2007.
Inti keterangan saksi fakta Fecky, bahwa saat pihak Termohon datang ke itCenter tidak menunjukkan surat apapun, begitu juga ketika usai pengambilan sample , saksi tidak dimintai menandatangani berita acara atau surat.

Pada keterangan saksi, bahwa saat mengambil sample , pihak termohon hanya menggunakan bekas galon air mineral yang diambil dari dust bin. “Saat itu pemeriksaan pertama, cuma dicarikan botol Aqua, galon, botol bekas, diambil dari situ, tidak ada wadahnya,” jawab saksi fakta Fecky yang melihat pengambilan sample.
Ditanyai soal pengambilan sample rutin dari instansi terkait, Apakah ada perbedaan cara pengambilan sample ?.
“Jika dari dinas ambil sample, botol transparan, ada tutup yang disegel, sebelum pengambilan di sterilkan dan sesudahnya ditaruh di box. Selesai itu, saya dimintai langsung tanda tangan surat,” terang saksi fakta menjawab soal pengambilan sample berbeda dengan cara yang dilakukan oleh termohon.
Saksi juga menerangkan terkait pembuangan air limbah, buang ke STP, limbah sumbernya dari toilet, wastafel, restoran, pengelolaan kuliner, ketika sampai ke STP buangan sudah dalam bentuk air , diproses sistem , proses penghancuran, blower, ada treatment dihancurkan baru dibuang.
Saksi kedua, I Wayan Mulia, menerangkan sebagai yang mengetahui berkaitan pengelolan air limbah, mekanisme pengelolaan limbah, dirinya diangkat dan gaji dari PPRS,. GM ditunjuk oleh PPRS.
Terkait Air dan Air Limbah. Sumber Air di itCenter ada sumur bor dan PAM. Pembuangan di luar itCenter, sumber dari banyak tempat, dibelakang itCenter ada RS, MCD, dan dari masyarakat semuanya ke saluran kota.
Saksi juga dalam keterangannya, soal pengujian rutin per semester, hasil pengujian dari Kementrian ditahun 2026, dan sebagaimana bukti surat tambahan yang dimasukkan Tim Advokat.
“Pengujian dari Kementrian Kesehatan, diambil ketika air keluar dari pipa itCenter, cara pengambilan saat air mengalir dari pipa, dan bukan dari saluran kota karena jika disaluran kota sudah tercampur dengan yang lainnya,” dipertegas Tim Kuasa Hukum.
Menariknya, sample diambil ditempat lain, bukti t8, yang di police line, ruangan tempat simpan oli , dan limbah yang akan dibuang oleh pihak ketiga.
Dalam menjawab pertanyaan Hakim tunggal praperadilan, soal pengelolan air limbah di itCenter hingga saat ini apakah selama ini ada teguran, pemberhentian sementara , baik dari kementrian atau instansi terkait. “Tidak pernah,” Jawab saksi fakta.

Terpisah, usai sidang Tim Kuasa Hukum, Handri Piter Poae,SH dan rekan mengatakan prosedur yang dilakukan pihak kepolisian untuk ambil sample, tidak sesuai prosedur, sehingga produk yang dihasilkan cacat hukum.
“Kembali lagi pada hukum acara, tahap penyidikan dan penyelidikan, harus dengan tindakan keresmian. Datang ambil sample tidak memperlihatkan surat, tidak tanda tangan berita acara, itu sudah melanggar sifat hukum acara,” ujar Advokat Handri Poae.
Menurutnya, bahwa untuk menetapkan seseorang jadi tersangka, harus miliki alat bukti cukup.”Fakta, sample yang diambil bukan langsung dari itCenter, tetapi dari buangan saluran kota, itu menjadi fakta yang tak terbantahkan lagi. Apakah penetapan tersangka untuk klien kami tepat?. Jika ini bukan tindak pidana jangan dipaksakan,” Kunci Advokat Handri Poae. (Serly)






