Tim Advokat Citra Tangkudung : Keadilan bagi Facy divonis Bebas, Korban Perempuan yang Berani Bersuara

Facy  yang didampingi Tim Advokat dari Kantor Hukum Yudhea and Partner, Adv. Citra Tangkudung SH dan Adv. Arman Manoppo, SH, usa sidang, Senin (6/4/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Perempuan Melissa Trixie Facy Koyongsow  yang didudukkan jadi terdakwa dalam perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik  (ITE) , dalam putusan dibebaskan dari dakwaan tunggal penuntut umum, terdakwa terbukti tidak bersalah. Senin (6/4/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.  

Facy  yang didampingi Tim Advokat dari Kantor Hukum Yudhea and Partner, Adv. Citra Tangkudung SH dan Adv. Arman Manoppo, SH, mengangkat puji syukur kepada Tuhan atas keadilan yang didapat Terdakwa Facy yang putusan bebas.

Ungkapan rasa puas atas putusan, disebut juga dalam ungkapan terima kasih kepada Majelis hakim yang mengadili perkara, dan terhadap Kejaksaan Agung atas tuntutan bebas

“Terima kasih juga kepada Majelis hakim, yang sudah memberikan keadilan bagi klien kami, seadil adilnya. Terima kasih juga atas tuntutan bebas dari jaksa, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Manado. Pastinya putusan hari ini, kami harapkan bisa menjadi preseden bagi korban perempuan yang berani bersuara, dan mendapat keadilan,” ujar Advokat. Citra Tangkudung, usai sidang ketika diwawancarai sejumlah awak media.

“Kami harap ini menjadi contoh buat semua, dan kemenangan ini bagi korban perempuan,” tambah Tim Advokat.

Atas putusan bebas menjadi kado terindah untuk Facy yang baru baru ini ketika agenda pembelaan, ditanggal yang sama, dirinya berhari Ulang Tahun.

Mendengar putusan bebas, “Merasa bahagia, karena dia (Facy) mendapat putusan yang adil,” ungkap Tim Advokat menjawab pertanyaan atas perasaan Facy.

Atas putusan, Facy yang didampingi Tim Advokat mengatakan sudah menerimanya, “Kami menerima atas putusan, dan majelis hakim memberikan kesempatan yang sama, sehingga kita akan melihat kedepannya nanti seperti apa,” singkat Tim Advokat, yang dalam sidang JPU belum mengambil sikap, dengan pikir pikir.

Pada kesempatan yang sama, Facy yang terus didampingi kedua orang tuanya, Tomi Koyongsow dan Merlyn Poluan , angkat bicara terkait pelaporan ke Call Center 112, apa yang dialami putrinya, benar adanya. Sebagai orang tua, mendengar keluhan, dan penderitaan anak, terlebih ketika sudah menikah, merasa putrinya dijauhkan dari jalinan silahturahmi antara anak dan orang tua. “Satu tahun pertama, baku bae, tahun berikutnya tidak pernah pulang, ketika natalan, atau acara kami ber ulang tahun pun, putri kami tidak pernah pulang.” singkat Ayah Facy sembari pada intinya, mengatakan dengan kejadian ini, dengan harapan yang baik, agar Facy lebih dewasa, melangkah masa depan.

Diketahui Facy dan Ivan Miracle adalah suami istri, menikah tahun 2021, dikaruniai putri semata wayang , namun terdakwa bercerai di tahun 2025. Yang kemudian dilaporkan mantan suaminya, dugaan UU ITE.

Sebelum kejadian, saksi Ivan pernah dilaporkan terdakwa tentang KDRT diunit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado. Perkara telah disidangkan di PN Manado, Ivan Miracle terbukti bersalah dalam kasus KDRT, melakukan kekerasan Psikis, dipidana penjara divonis 1 tahun.

Yang dialami Facy, saat lakukan pemeriksaan pada psikolog, sebagaimana hasil visum psikiaterium, gangguan cemas. Dalam perkara ini, Wawancara bersama  Media , tidak ada niat jahat Facy dengan sengaja menyerang kehormatan saksi Ivan Miracle melainkan Terdakwa hanya menceritakan keadaan terdakwa dikurung kurung dan dikunci oleh Ivan, mantan suaminya (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts