Manado, KOMENTAR.ID – Majelis hakim yang dipimpin Iriyanto Tiranda, SH, MH menjatuhkan vonis bebas terhadap Terdakwa Melissa Trixie Facy Koyongsow dari dakwaan tunggal penuntut umum, terdakwa terbukti tidak bersalah sebagaimana pada Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Senin (6/4/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, harkat dan martabatnya,” ucap Ketua Majelis hakim, dalam amar putusan sebagai mana dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Dalam pertimbangan putusan, bahwa terdakwa yang diwawancarai awak media Manado Post pada Senin 6 Mei 2024 di Warung Pojok, MTS , saat wawancara awak media menggunakan handphone milik sendiri durasi 10 menit 40 detik diakun Manado Post, terdakwa menjawab pertanyaan.
Berawal atas kejadian yang dialami terdakwa yang sudah viral terlebih dahulu diunggah di akun oto itang milik Polresta Manado atas peristiwa penyekapan dan ditindaklanjuti dengan respon cepat ke TKP, yang dilaporkan ke call center 112 oleh terdakwa melalui orang tuanya.
Cara tersebut dilakukan oleh saksi awak media live di akun facebok medianya , alasannya adanya informasi , ada korban penyekapan sudah tersebar luas , Viral , dan bukan menggunakan akun milik terdakwa.
Fakta hukum, terdakwa dalam wawancara tersebut bukanlah mengandung tuduhan palsu atau pencemaran nama baik dengan sengaja disebarkan untuk diketahui umum, karena isi wawancara adalah fakta objektif mengenai keadaan terdakwa yang dikurung kurung atau dikunci dalam kamar yang disampaikan terdakwa melalui wawancara tersebut yang kejadian atas diri terdakwa sebagai istri dari saksi pelapor Ivan Miracle (sekarang Mantan Suami, red) dengan menceritakan apa yang dialami terdakwa mendapat perlakuan dari mantan suami.
“Tidak ada niat jahat, mens rea , Terdakwa dengan sengaja menyerang kehormatan saksi Ivan Miracle melainkan Terdakwa hanya menceritakan keadaan terdakwa dikurung kurung dan dikunci oleh saksi Ivan Miracle,” sambung Ketua Majelis hakim, Iriyanto Tiranda, SH, MH dalam pertimbangan putusan.
Majelis hakim usai membacakan putusan, memberikan kesempatan, baik JPU dan terdakwa yang didampingi Tim Advokat dari Kantor Hukum Yudhea Kumoro, SH, Citra Tangkudung, SH dan Arman Manoppo, SH, selama 7 hari pikir pikir, menerima putusan, atau upaya hukum lainnya, banding.
Sebelumnya oleh JPU Kejati Sulut, Andi Fika Saleh SH, MH , Facy dituntut bebas, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. (Serly)






