Manado, KOMENTAR.ID – Tim Advokat. Noch Sambouw, SH, MH, CMC.,dan rekan, atas tuntutan penuntut umum hukuman pidana terhadap 4 Terdakwa, yakni Jimmy Giroth dan Senjata Bangun dengan penjara 6 bulan, dan dua terdakwa lainnya, Arie Giroth dan Jefry Masinambow 4 bulan penjara, mengatakan berkeberatan karena materi tuntutan yang telah dibaca penuntut umum, ada pengkaburan dan penggelapan fakta. Selasa (28/4/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Didalam tuntutan itu materi selalu menyebutkan sesuai fakta, sesuai fakta tetapi pada kenyataannya semua yang dia (JPU) sebutkan, benar benar tidak sesuai fakta, oleh karenanya kami akan mengajukan pengaduan ke Jamwas atas Pengkaburan fakta dan penggelapan fakta,”ungkap Adv. Noch Sambouw disela sela usai sidang lainnya, saat diwawancarai sejumlah awak media.
Menurut Tim Advokat, selain akan diadukan ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejagung , dan dilanjutkan upaya hukum pidana. Berdasarkan KUHAP yang baru UU No.20/2025, pasal 68 ditegaskan bahwa jaksa atau penuntut umum bisa dituntut secara pidana ketika menggelapkan fakta persidangan, atau telah melakukan penuntutan.
“Jadi bukan hanya kami melaporkan secara internal ke Jamwas, tapi ada juga upaya hukum pidana terhadap penuntut umum yang membuat tuntutan diluar fakta persidangan,” tegas Advokat. Noch Sambouw.
Diuraikannya, fakta persidangan baik itu keterangan saksi korban, saksi pelapor maupun keterangan lain, direkayasa, hanya menyebutkan sesuai keinginan jaksa saja. “Hanya keinginan penuntut umum saja, terkait hal hal yang mungkin penuntut umum menganggap itu bisa dijadikan sebagai dasar untuk menuntut seseorang berbuat pidana. Padahal hal hal yang menghilangkan tuntutan itu, tidak dimasukkan, dihapus sama sekali, tidak dijadikan materi dalam tuntutan,” beber Advokat Noch Sambouw dalam membela kepentingan para kliennya.
Lebih lanjut, Advokat Noch Sambouw menambahkan bahwa bukan cuma saksi pelapor, korban , juga saksi Ade charge bahkan saksi ahli, keterangan dikaburkan, terkait hal hal yang akan membatalkan tuntutan dari penuntut umum. “Dan nanti pada saat pleidoi nanti, kami akan sampaikan, apa apa saja ,fakta fakta yang terungkap dalam persidangan, yang tidak diuraikan, tidak dimasukkan oleh penuntut umum,” Kunci Advokat Noch Sambouw yang berpendapat tuntutan penuntut umum dalam materi tuntutan dari penuntut umum tidak objektif, kalimat kalimat, keterangan keterangan dari para saksi saksi menjadi rangkaian menjurus pada perbuatan tindak pidana.
https: //komentar.id/pilihan/4-terdakwa-warga-desa-sea-tangkis-jimmy-wijaya-ingat-sejarah-ada-perkara-dugaan-penyerobotan-miliki-putusan-bebas/
Diketahui, Oleh JPU Kejari Minahasa Natalia Katimpali, empat orang lansia terseret dijadikan terdakwa didakwa dan telah dituntut dalam perkara dugaan penyerobotan tanah. Para terdakwa Jimmy Giroth, dkk, warga Desa Sea, Kecamatan Pineleng yang dilaporkan Mantoyo Rambitan ,korban Jimmy Wijaya dan Raisya Wijaya selaku Direktur PT Buana Propertindo Utama.(Serly)






