Terdakwa Hadi Prayitno ‘Menangis’ Dituntut  Pidana Penjara 1 Tahun dan 6 Bulan , Tipikor Pembangunan Dua Gedung Unsrat Manado

Manado, KOMENTAR ID – Terdakwa Hadi Prayitno selaku Project Management Supervision Consultant (PMSC) pada pekerjaan pembangunan, gedung dekan fakultas teknik dan fakultas Hukum, dia menangis saat dituntut penuntut umum Tim Pidsus Kejati Sulut, terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Selasa (28/4/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Dalam sidang dengan Majelis hakim yang dipimpin Ronald Massang, SH,MH, dengan anggota Aminudin Dunggio, SH, MH dan Muhamad Ibnu Mazjah, SH, MH.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsider, melanggar pasal 3 ayat Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Dituntut pidana penjara satu tahun dan enam bulan,” Ucap JPU Mita Ropa, SH,MH dalam membacakan tuntutannya.

Selain pidana pokok, Terdakwa dikenai denda sebesar Rp.50 juta, jika tidak dapat diganti sebagaimana ketentuan, diganti subsider penjara tiga bulan. Tak ada pidana tambahan berupa Uang Pengganti terhadap terdakwa.

Terdakwa yang didampingi Tim Advokat menyatakan akan menanggapi tuntutan dalam nota pembelaan nantinya pada sidang berikut.

Terdakwa yang didampingi Tim Advokat, dia nampak menangis atas tuntutan penuntut umum baik saat dikursi berhadapan meja hijau, dan usai sidang lelaki paruh baya itu , sapu tangan putih menghapus airmata yang semakin deras saat duduk di kursi pengunjung sidang.

Dalam perkara in, bukan hanya terdakwa Hadi Prayitno  saja yang telah dituntut. Tiga terdakwa lainnya, yakni  perempuan inisial EJK atau Ellen, Mantan Rektor Perguruan Tinggi Unsrat Manado, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Lelaki JRT atau (Jhony) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ir. S atau Sukaryo selaku GM PT. AK Persero. Masing masing Terdakwa dengan pidana yang sama, selama 18 bulan penjara.

Kasus dugaan Tipikor penyimpangan pada pembangunan dua gedung di Unsrat Manado ini, terjadi di tahun 2017 sampai 2019, dengan sumber dana LOAN  dari Islamic Development Bank (IsDB) juga APBN. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts