Tidak Ada Ruang Tafsir Hukum, Petahana yang Melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Langsung Didiskualifikasi MK

Jakarta, KOMENTAR.ID

Siap-siap pasangan calon kepala daerah dari unsur petahana yang nyata-nyata melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dengan jelas mencantumkan mengenai batas waktu penggantian pejabat adalah 6 bulan sebelum penetapan calon, selebihnya harus ada ijin dari Mendagri.

Kemudian PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dengan jelas menyatakan jadwal penetapan pasangan calon adalah 22 September 2024. PKPU ini telah diterbitkan sejak 26 Januari 2024.

Jika terbukti bahwa petahana pernah melakukan rolling jabatan ASN, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan langsung mendiskualifikasi petahana tanpa harus repot – repot mencari bentuk pelanggaran lain.

Mengenai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 ini, menurut para pakar hukum termasuk penyelenggara Pilkada dan sejumlah advokat yang ditemui di Mahkamah Konstitusi, sepakat tidak ada ruang tafsir. Tidak ada perdebatan hukum. Perangkat undang-undang itu bersifat absolut. Majelis Hakim hanya butuh bukti terjadinya rolling dan akan langsung mendiskualifikasi petahana.

“Kan tidak mungkin gelas ditafsir jadi botol atau sendok makan ditafsir jadi garpu. Rolling ya pelanggaran bukan prestasi pemerintahan. Mereka yang masih berupaya menafsirkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 itu tujuannya untuk menguras kantong petahana. Dan memang pengacara kan tidak mau kalah tanpa argumentasi hukum. Biar kelihatan kerja di depan principal,” terang salah satu advokat senior di MK, Rabu lalu.

Pendapat mengenai hukum absolut pernah disampaikan Profesi Denny Indrayana yang menangani PHPU Tomohon.

Menurut Indrayana Rolling ASN di Masa Pilkada adalah pelanggaran yang sangsinya jelas diskualifikasi paslon petahana.

Berdasarkan bukti yang kuat, pakar hukum tata negara ini meminta MK membatalkan kemenangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar dan mendiskualifikasi pasangan petahana tersebut atas dugaan berbagai pelanggaran aturan.  

Pengacara WL-MM ini, menyoroti pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor  10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Pasangan petahana melantik dan memutasi pejabat pada 21-22 Maret 2024, yang melanggar aturan enam bulan sebelum penetapan calon. Bahkan ada surat Mendagri yang menegaskan ini harus dibatalkan,” ujarnya, usai sidang di MK.

Denny juga menyoroti respons yang dianggap janggal dari Bawaslu terkait pelaporan pelanggaran ini.

“Ketika dilaporkan sebelum penetapan pasangan calon, Bawaslu menyatakan belum bisa memprosesnya. Setelah penetapan, Bawaslu beralasan sudah melewati batas waktu tujuh hari pelaporan. Ini menunjukkan ada ketidakkonsistenan dalam penegakan aturan,” tambahnya.

Selain itu, Denny menyebut adanya pelanggaran lain, seperti dugaan politik uang dan pengerahan aparat oleh pasangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar.

Saat dilaporkan sebelum penetapan pasangan calon, Bawaslu bilang belum bisa diproses. Setelah penetapan, dianggap sudah lewat 7 hari,” tambahnya.  

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon sebetulnya telah melayangkan surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon pada 25 September 2024.

Surat tersebut berisi imbauan agar KPU mematuhi Pasal 71 dan Pasal 190 UU No. 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat daerah melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam enam bulan sebelum penetapan.

Namun, KPU diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi ini, sehingga menuai kritik dari berbagai pihak.

Tuntutan Pemohon ke Mahkamah Konstitusi dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 557 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan.

Pembatalan ini khususnya menyasar perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 di beberapa kelurahan.

Denny mewakili Pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU RI untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Pasangan Calon Nomor Urut 3 dalam waktu 30 hari sejak putusan ditetapkan.

Signifikansi Sidang PHPU Kota Tomohon

Sidang ini menjadi momentum penting dalam menegakkan integritas Pemilu di Kota Tomohon.
Dugaan pelanggaran yang terungkap mencerminkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi.

Denny Indrayana, yang memimpin tim kuasa hukum Pemohon, menyatakan optimisme terhadap peran MK dalam memberikan keputusan yang adil.

Majelis hakim pun sudah memeriksa jawaban termohon Carroll Senduk yang isi cenderung melawak karena rolling ASN Tomohon disebut unsur ketidaksengajaan.
Padahal usulan rolling di pemerintahan biasa didahului dengan analisis kebijakan dan hukum di Bagian Hukum Pemerintah Kota atau Daerah.


Laporan Tuan Kamrin dari Mahkamah Konstitusi RI

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts