Terlalu Membeo ke Penipu Novi Poluan, Hakim Bikin Jurusita Kelimpungan Memeriksa Lokasi Eksekusi

Suasana di tanah Yunike Kabimbang yang usai didatangi Jurusita PN Manado, Rabu (5/3/2025). (Kamrin/KID)

Manado, KOMENTAR.ID

Jurusita Pengadilan Negeri Manado gagal memeriksa lokasi yang sesungguhnya yang dimohonkan pemohon eksekusi Novi Poluan, untuk dieksekusi. Sumber yang menyebabkan Jurusita PN tidak dapat menemukan lokasi yang akan dieksekusi, karena hakim-hakimnya terlalu membeo ke Novi Poluan yang menurut pegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Junike Kabimbang, adalah seorang penipu sejak zaman ayahnya Yopi Poluan.

Tanah seluas 1587 M2, yang didalamnya terdapat Warkop Corner 52, ternyata sudah beralih hak ke Junike Kabimbang. Itu dibuktikan dengan  Alas Hak SHM Nomor 448 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado.

Nah bagamana bisa Jurusita kelimpungan mencari lokasi dimaksud yang akan dieksekusi PN Manado?

Bayangkan, dalam amar putusan PN 112 yang memenangkan Novi Poluan, obyek yang digugat dan seharusnya dieksekusi tidak ada cantolan tapal batas yang jelas. Penggugat Novi Poluan dalam gugatannya dan dalam amar putusan hakim hanya menyebut luas obyek yang akan eksekusi. Putusan kocak ini membuat Jurusita kelimpungan karena setelah dikonfrontir dengan pengacara Yunike Kambimbang, yakni Irlen Rumengan SH dan Jhon Sada SH MH, justru teridentifikasi bahwa lahan yang digugat Novi Poluan ada di Sumompo berdasarkan amar putusan 112 huruf 2e. Lalu kenapa, teropong hakim mengarah ke lokasi Corner 52 yang dalam obyek gugatan disebut Wisma Sabang? Kubu Yunike Kabimbang berani menyebut ada yang tidak beres antara hakim PN Manado dan si penipu Novi Poluan.

“Pertama, obyek gugatan yang ada batas-batasnya ada di Pandu. Bukan di sini. Kedua, Liong Bawole yang mengguasai (lahan) yang di Pandu, bukan di sini, Ketiga, putusan 207, Novi Poluan bukan lagi ahli waris,” jelas Simon, orang tua Yunike Kabimbang.

Putusan 207 Mahkamah Agung

Menurut Simon, isi putusan 207 Mahkamah Agung dijelaskan bahwa Novi Poluan bukan sebagai ahli waris. Putusan itu juga menganulir putusan 112 yang dipegang kubu Novi Poluan.

“Antara putusan PN  Manado dan putusan MA mana yang lebih tinggi?,” tanya Simon serentak bersama Yunike Kabimbang.

“Putusan MA,” jawa Jurusita PN Manado.

“Lalu kenapa datang cari lahan eksekusi di sini? Bukannya putusan 112 sudah dibatal MA? Kenapa pakai putusan itu untuk eksekusi lahan yang tidak ada tapal batas dalam amar putusan? Ayo pulang..pulang..pulang,” teriak Yunke seraya mengusir Jurusita PN Manado.

Seketika para Jurusita itu pulang menggunakan kendaraan roda empat.

Para jurusita yang hadir berdasarkan surat eksekusi adalah Arhur Pelealu ST, Susana Karouwan SH dan dua panitera yakni Panitera Muda Djunaedi Kandouw SH bersama staf panitera Nikodemus Lumape SH. (kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts