Terdakwa Legislator Gerindra Sangihe Akui Menganiaya Tukang Kopra dan Korban Tidak Pernah Memukulnya

Sidang perkara penganiayaan terhadap tukang kopra dengan terdakwa anggota DPRD Sangihe Fri Jhon di PN Tahuna, Rabu pekan lalu. (HKamrin/KID)

Manado, KOMENTAR.ID
Terdakwa FJS alias Fri Jhon mengakui dirinya yang Menganiaya tukang kopra di lokasi perkebunan milik Tony Sampakang, Kalasuge, Sangihe. Dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi yang digelar di PN Tahuna, pada Rabu (9/4/2025) siang, Fri Jhon menjawab pertanyaan hakim mengenai testimoni korban Handry Dalema alias Soba yang menyatakan terdakwa tujuh kali melempari korban dengan buah kelapa yang sudah dikupas.

“Lemparan pertama, langsung mengenai kepala bagian belakang telinganya. Akibat lemparan ini saya sering merasa pusing sekalipun luka di kepala sudah sembuh,’ jelas korban Handry Dalema alias Soba di depan Majelis Hakim.

Soba kemudian mengatakan lemparan kedua hingga ketujuh tidak mengenai tubuh korban. Selanjutnya korban mengatakan tidak pernah melempari Terdakwa dengan kelapa.

Mengenai kesaksian korban Soba, terdakwa Fri Jhon tidak membantah. Dia mengakui termasuk membenarkan pernyataan korban yang tidak pernah melempar balik dirinya.

“Benar saya yang memukul korban dengan kelapa. Dan mengenai kepala sebelah kiri, di belakang telinga hingga sobek. Dan saya meminta maaf kepada korban,” ungkap Fri Jhon di ruang sidang.

Lantas, korban Soba pun memberikan maaf kepada terdakwa sambil menyerahkan proses hukum terus berjalan.

“Saya sebenarnya memaafkan tapi hukum harus terus berjalan. Karena Terdakwa juga melaporkan saya di Polres Sangihe dan status saya di sana tersangka juga,” jelas Soba.

Kuasa hukum korban, Alfian Boham SH mengatakan fakta hukum yang terungkap di persidangan ini tampak bertolak belakang dengan status tersangka Soba di Polres Tahuna.

“Kami akan bawa fakta hukum ini di penyidik Polres Sangihe. Bagaimana mungkin satu kejadian dibuat dua laporan dan korban yang seharusnya korban penganiayaan malah menjadi tersangka di institusi yang sama. Sama-sama Kepolisian yang tangani. Ini rancu,” ujar Boham.

Sementara itu sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi pemilik lahan Tony Sampakang.

Ditemui terpisah, Tony Sampakang mengatakan, Soba sebenarnya sudah 40 tahun bekerja bersama mendiang ayahnya Sem Sampakang sejak tahun 1984. Lokasi itu diklaim Fri Jhon Sampakang setelah merasa mendapatkan surat wasiat yang dibuat pada 31 Desember 2020 silam ketika pemilik lahan Sem Sampakang dalam kondisi tidak cakap hukum dan sakit kritis.

“Tanah itu tanah ayah saya. Saya yang menanam pohon kelapa dan pala dulu di masa liburan sekolah. Masa begitu gampangnya Fri Jhon Sampakang bilang sudah diwariskan kepada dia,” sindir Tony Sampakang. (kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts