Manado, KOMENTAR.ID – Kuasa Hukum Steven Gugu SH MH yang mendampingi tergugat, Jantje Pinontoan menanggapi terkait perkara yang sementara berproses atas perkara perbuatan melawan hukum dengan penggugat Jessyana Maria Salendu. Selasa (8/4/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Menurut Kuasa Hukum atas nama kliennya, bertetap pada dalam jawaban atas gugatan. Bahwa anak menurut hukum ada dua, anak yang sah secara biologis sehingga lahir akte kelahiran, terbit akte kelahiran atau anak yang bukan biologis, tapi lahir karena hukum dengan pengangkatan anak, sehingga di akte kelahiran disebutkan anak dari A dan B berdasarkan penetapan.
“Nah, ini kondisinya, ini anak bukan lahir secara biologis tapi akte yang digunakan khusus akte yang lahir seperti anak yang lahir dari biologis, akte kelahiran pada umumnya, tidak mencantumkan penetapan,” ungkap Advokat Steven Gugu.
Lanjutnya, dengan tidak ada penetapan padahal anak ini lahir bukan secara biologis, dan hal itu yang menyatakan, yang mengingkari kedudukannya sendiri adalah ibunya sendiri.”Ibunya sendiri yang mengingkari, KK nya tidak mencantumkan, keterangan waris, ibunya yang mengingkari, dia sebagai anak. Yang paling utama ibunya mengingkari lewat gugatan TUN di Jakarta,” sambung Kuasa Hukum.
Masih menurut Kuasa Hukum, Hasil putusan dari gugatan adalah NO, sebab sudah lewat waktu pengajuan, daluarsa, tapi harusnya diajukan secara perdata menurut hukum acara. “Tapi ini membuktikan dalam legal formal dokumen yang sah, bahwa ibunya mengingkari akte kelahiran dan kedudukan sebagai anak biologis. Ibunya mengingkari, dan dalam gugatan bertanda tangan, ada putusan pengadilan, itu sah. Dan itu bukan kami yang mengingkari,” beber Kuasa Hukum.
Bahwa Ibunya penggugat mengingkari dan membuat keterangan waris , tidak mencantum-kan namanya, sehingga dia melapor ibunya yang memelihara dia ke kepolisian, akan tetapi perkara di SP3, karena pelapor tidak mau melakukan tes DNA.
“Ibu dalam tanda kutip ya, dilaporkan ke Polda. Dan petunjuk dari Polda jika dia harus tes DNA , karena ibunya mengingkari, dimana dalam BAP polisi juga menyebutkan hal itu, ibunya mengingkari dengan pernyataan dia tidak pernah hamil, tidak punya anak secara biologis. Dan penyidik meminta untuk tes DNA, tapi yang bersangkutan (Pelapor) tidak mau melakukan test itu, sehingga perkara pidana tersebut di hentikan ,SP3,” ujar Kuasa Hukum.
“Dia melaporkan ibunya dalam tanda kutip. Saya mengembalikan kepada niat dan kepentingan hukum yang pernah ibunya pernah lakukan dan tidak pernah merubah hal itu, sampai yang bersangkutan tutup usia, yang mana dalam status sebagai terlapor.” Kunci Kuasa Hukum tergugat.
Terpisah usai sidang, Kuasa Hukum penggugat , Frank Tyson Kahiking SH ketika diwawancarai, tanggapannya, dengan singkat menyatakan ada bukti legal standing yang sah, bahwa Jessyana Maria Salendu adalah anak sah dari Ayah Jhon Bernhard Salendu dan Ibu Maria Bernadeth Non Pinontoan dengan bukti Akte Kelahiran, KK dan surat baptis.
Hal itu diperkuat dengan dua keterangan saksi, yang dihadirkannya dalam persidangan. “Saksi Sartje sangat jelas menerangkan, mengetahui penggugat adalah anak dari Ayah Jhon Salendu dan Ibu Maria Bernadeth Non Pinontoan, dengan menyaksikan langsung, penggugat selalu bersama dengan kedua orang tuanya ketika datang berkunjung ke Villa di Manado. Diperkuat juga dengan saksi Jefly yang adalah pekerja, orang kepercayaan Ayah Jessyana Salendu, yang bekerja selama 21 tahun. Jika saksi mengetahui Jessyana, dan mengetahui, penggugat pindah dari Jakarta ke Manado bersekolah SMP, SMA hingga berkeluarga di Manado,” terang Advokat Frank Kahiking.
Menurut, Kuasa Hukum penggugat, ada itikad buruk yang dimainkan dari tergugat I, dalam hal menggelapkan ahli waris dari Jhon Salendu – Maria Bernadeth Non Pinontoan. Dengan hak waris penggugat dihilangkan atas tanah di Sumompo. Atas SK Waris tanpa tanda tangan para saksi saksi, yang hanya mencantumkan nama saja. “Sebagaimana bukti P13 dalam sidang, terkait SK Warisan yang hanya mencantumkan nama saksi saksi tanpa tandatangan. Sangat terang dijelaskan saksi Sartje bahwa dia tidak tahu adanya surat itu, baru mengetahui ketika dimintai keterangan di kepolisian,” sambung Kuasa Hukum.
Lanjut Kuasa Hukum, atas dasar SKW itu sehingga ada peralihan/perubahan nama di sertifikat atas objek sengketa. Nah, disini lah letak ditariknya pihak BPN Manado, sebagai tergugat juga.
“Ada kekeliruan, pelanggaran hukum, dengan dasar SKW sehingga terbit akta otentik. Tidak terpenuhinya syarat syarat yang harus dilaksanakan BPN, karena tanpa didasari akta otentik, BPN secara sepihak terbitkan sertifikat pengalihan hak. Maka sertifikat dapat dibatalkan.” Tegas Kuasa Hukum Penggugat.
(Serly)






