Bitung, KOMENTAR.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Bitung (Kajari) Dr Yadyn Palebangan S.H.,M.H., menunjukan konsistensinya dalam pemberantasan korupsi di kasus Perjadin (perjalanan dinas) tahun 2022 dan 2023, untuk kasus ini telah menyeret tiga tersangka.
Kajari mengatakan pihaknya sangat serius dalam penanganan kasus Perjadin dan tidak main-main untuk pemberantasan korupsi, kepada insan Pers, mantan Jaksa KPK yang di kenal tangguh ini mencontohkan kasus perkara navigasi yang telah menetapkan tiga tersangka dan akan menjalani proses persidangan.
Kajari dalam beberapa pernyataan sebelumnya menegaskan, siapapun yang menghalangi penyidikan kasus Perjadin ini akan di tindak tegas,dan penyataan tersebut di buktikan dengan di tahannya tiga orang dengan inisial : JM,CA dan MT.
Menurut Kajari pihaknya menemukan fakta materil penghapusan barang bukti dokumen baik secara fisik maupun elektronik.”Untuk perkara utama kasus perjalanan dinas kami pastikan berproses, sebagaimana perkara navigasi yang sebelumnya kami telah menetapkan 4 orang tersangka,” kata Kajari Yadyn.
Lebih lanjut kajari menyampaikan kasus ini akan terus berproses setelah sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dirinya menjelaskan untuk penetapan tersangka angota DPRD, dirinya mengatakan akan melihat peristiwa perbuatan materil dan pertanggung jawaban pidananya, dari situ kata Yadyn, pihaknya akan menuntut para pihak yang memiliki pertanggung-jawaban pidananya. (Vic)






