Bitung, KOMENTAR.ID
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Dr Yadyn Palebangan SH, MH, menyampaikan bahwa Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi perjalanan dinas (Perdis) Anggota DPRD tahun 2019 sampai dengan 2024 untuk tahun anggaran 2022 dan 2023 terus berjalan.
Bahkan, disebutkannya lagi bahwa telah ditemukan Fakta hukum formil dan materiil penyimpangan penggunaan anggaran Perdis baik fiktif maupun mark-up untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya.
Oleh karena itu ia berpesan agar saksi dalam kasus diminta untuk tidak melarikan diri dan menghindari pemeriksaan.
“Sampai dimanapun Kejaksaan akan kejar. Kami punya monitoring center yang senantiasa memantau pergerakan para saksi, termasuk saksi yang saat ini berada di luar negeri,” tegasnya.
Ia juga meminta saksi yang masih di luar negeri agar segera kembali ke tanah air.
“Kita berharap mereka kooperatif. Namun, jika pada akhirnya tetap tidak, maka tentu kami akan tempuh langkah hukum yang lebih tegas lagi,” tutup Kajari yang memperoleh peringkat I raihan PNBP Terbaik se Sulut ini.
[VM]






