Bitung, KOMENTAR.ID
Dugaan dimentahkannya sanksi kasus netralitas ASN di Pemkot Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), melalui surat Keputusan Wali Kota mendapat perhatian serius dari sejumlah aktivis, di antaranya adalah Rusdiyanto Makahinda.
Dia mengaku menyesalkan penyelesaian kasus yang berjalan senyap setelah pergantian pemerintahan. “Sepertinya sudah tidak ada pilihan lain yang harus kami ambil. Kami terpaksa menyurat ke Pak Presiden agar bisa melihat dan memerintahkan instansi yang berwenang menindak lanjuti kasus tersebut,” kata Rusdy.
Berikut adalah narasi surat yang dikirim ke orang nomor satu di Indonesia.
Perihal: Penyampaian dan permohonan pemberian sanksi
Kepada yang terhormat:
Presiden Republik Indonesia
Bapak Prabowo Subianto
Di-
Istana Negara Jakarta
Dengan hormat,
Bersama surat ini disampaikan bahwa di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Walikota Bitung, Hengky Honandar, SE, berupa melakukan pelantikan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sementara dalam sanksi atas perbuatan Netral ASN di Pilkada 2024 melalui surat Walikota nomor……… Pemberian sangsi diberikan atas dasar Rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor……
Dimana Salah satu ASN yang diberikan sanksi atas nama GM pada tanggal 5 Mei 2024 menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSMD) kota Bitung yang tentunya melanggar Konstitusi Negara Republik Indonesia. Untuk itu Saya menyampaikan hal ini kepada Bapak Presiden untuk diketahui sekaligus memberikan sangsi tegas kepada Walikota Bitung agar dikemudian Hari tidak terjadi Perbuatan melanggar konstitusi atau perbuatan melawan hukum. Bagaimana mungkin seorang ASN yang sementara menjalani Sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada 2024 kemudian dilantik menjadi pejabat?
Demikian maksud surat ini untuk diketahui dan atas responsnya disampaikan terima kasih.
Hormat saya
Rusdiyanto Makahinda
Aktivis dari Kota Bitung






