Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara, Praktisi Hukum Beber 5 Point Masalah

Alfian Boham SH MH, praktisi hukum dan pengacara di Sulut. (Dok. Komentar.ID)

Manado, KOMENTAR.ID

Kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN yang berencana menangani tanah terlantar didasarkan pada prinsip efisiensi dan optimalisasi pemanfaatan lahan, yang secara teknis akan menyita tanah yang terlantar selama dua tahun mendapat beragam tanggapan praktisi hukum tanah air.

Kebijakan penyitaan tanah nganggur itu dinilai bukan solusi yang tepat dan efisien bagi masyarakat karena beberapa alasan yang tidak rasional.

Pengacara Alfian Boham SH MH bahkan menyatakan ‘Negara Tidak Bertani, Tapi Suka Menyita’ dalam sebuah artikel pendek yang disebarkan di sosial media. Alfian memberi pemahaman tentang publik yang pantas mencurigai bahwa kebijakan penyitaan tanah nganggur itu
apakah demi reforma agraria yang sejati, atau hanya dalih baru untuk menyusupkan kepentingan oligarki?

“Dalam negara hukum yang beradab, tanah bukan sekadar benda mati yang harus ‘produktif’ secara ekonomi, melainkan hak milik yang dilindungi konstitusi. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menyebut jelas:

“Setiap orang berhak milik atas kekayaan pribadi dan tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapa pun,” ungkap Alfian Boham, Minggu (3/8/2025) di Manado.

Menurut dia, apabila Negara tiba-tiba menyita tanah milik warga hanya karena dianggap “tidak dimanfaatkan”, tanpa proses pengadilan yang adil dan transparan, maka itulah wajah baru perampasan hak milik dengan legalitas semu. Konstitusi dilanggar atas nama efisiensi.

Dalam analisis hukum lebih lanjut, Alfian menyebut lima unsur kecacatan, yakni;

Pertama, Asas Legalitas Dilanggar (nullum crimen sine lege).

Hukum hanya bisa menghukum jika ada ketentuan yang jelas, tegas, dan adil sebelumnya.

” Pertanyaannya: Apakah “tidak digunakan selama 2 tahun” sudah memiliki definisi yuridis yang objektif? Apakah alasan seseorang tidak mengelola tanah harus selalu dianggap kelalaian atau kesengajaan?,” kata Alfian.

Kedua, Melanggar Prinsip Due Process of Law.

Dalam hukum agraria, penyitaan atau pengambilalihan tanah oleh negara harus melalui proses hukum yang sah: pemberitahuan, kesempatan pembelaan, hingga putusan pengadilan.

“Jika negara bisa serta-merta menyita hanya karena “nganggur”, maka itu adalah bypass brutal terhadap due process,” terang Alfian.

Ketiga, Bertentangan dengan UU Pokok Agraria (UUPA No. 5 Tahun 1960).
UUPA memang memberi negara kewenangan mengatur penggunaan tanah (Pasal 2 ayat 2), tapi juga menegaskan bahwa hak milik adalah hak yang terkuat dan terpenuh (Pasal 20 ayat 1). Penyitaan tidak bisa dilakukan tanpa alasan kuat dan mekanisme formal.

Keempat, Abai Terhadap Kondisi Sosial dan Ekonomi Rakyat.

Banyak rakyat punya tanah tapi tidak bisa mengelola karena faktor modal, konflik keluarga, lokasi jauh, atau menunggu warisan sah. Apakah mereka layak kehilangan hak miliknya hanya karena negara tidak sabar menunggu?

Kelima, Menyuburkan Mafia Tanah dan Pejabat Serakah.

Jika kebijakan ini diterapkan longgar dan tanpa kontrol, maka celah penyitaan akan menjadi lahan subur bagi mafia tanah dan oknum pejabat. Cukup cap “nganggur” dua tahun, lalu diambil alih, lalu “dijual kembali” ke pihak ketiga yang lebih “berduit dan terhubung”

Karena analisis lima poin inilah Alfian menyatakan Negara tidak berhak memaksa rakyat bertani hanya agar tanahnya tidak disita, sementara pemerintah sendiri tak kunjung memberdayakan petani, memberi pupuk murah, atau menata pasar hasil panen.
Ini seperti menyuruh rakyat berenang di laut, padahal negara bahkan tak menyediakan pelampung.

“Jika negara ingin reforma agraria sejati, maka bantulah rakyat mengelola tanah mereka bukan menyitanya secara semena-mena. Tanah yang “nganggur” dua tahun bukan berarti rakyat malas. Bisa jadi negara yang terlalu malas mendengar jeritan mereka,” pungkas Direktur LawFirm AABoham & Partners itu. (kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts