Manado, KOMENTAR.ID – Kasus korupsi pekerjaan pembangunan drainase di Jalan Ir. Soekarno, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021, Kabupaten Minahasa Utara, dengan dua terdakwa David Lumoindong (52) selaku Direktur CV Karya Cender, dan Kheng Bulain (53) selaku orang yang meminjam perusahaan. Oleh majelis hakim yang mengadili perkara, masing masing terdakwa telah diputus pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara, dalam persidangan, Senin (4/8/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Penasihat Hukum terdakwa Kheng Bulain, yakni Dr Seska Pukul SH MH dan Conny Toli SH mengatakan jika putusan hakim sudah memenuhi rasa keadilan, dimana dalam pembelaan meminta klemensi atau keringanan hukuman karena terdakwa telah mengembalikan kerugian negara.

“Bersyukur tentunya, karena putusan kemarin, sejalan dengan pembelaan kami, karena menurut kami dalam dakwaan primer tidak terbukti, sementara subsidernya terbukti. Dan dalam putusan majelis hakim menjatuhkan dakwaan subsider lah yang terbukti,” ujar Dr Seska Pukul, Selasa (5/8)2025) di PN Manado, ketika diwawancarai sejumlah awak media.
Lanjut dikatakan, dalam pembelaan lalu, mengungkapkan permintaan klemensi atau keringanan hukuman karena terdakwa telah mengembali-kan kerugian negara,” Uang pengganti sejumlah lima ratus juta sekian dalam perkara ini juga telah diperhitungkan dengan TGR yang telah dikembalikan terdakwa pada proyek itu yang sementara dalam proses dalam rangka pemeliharaan, uang sejumlah dua ratus sembilan puluh juta sekian,” ungkap Adv. Dr. Seska Pukul.
Atas putusan, terdakwa telah menerimanya, “Tuntutan JPU, 5 tahun penjara, dalam putusan pidana 1,6 tahun. Dan terdakwa menyatakan menerima, barang bukti sita mobil dikembalikan kepada terdakwa.” Singkat Kuasa Hukum sembari menambahkan bahwa putusan telah memenuhi rasa keadilan.
Terdakwa Kheng Bulain, pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp870.443.534,96 dikurangi uang yang telah disetorkan oleh Terdakwa melalui Bank SulutGo Nomor Rekening 0XX.01.11. 000XX.1.X atas nama Bendahara Umum Daerah Provinsi Sulut dan Rekening RPL PDT Kejari Minahasa Utara Nomor : 22XX-01-000XX2-3X-6 sejumlah Rp870.403.356,25 sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp40.178,71.
Sementara, terpisah Kuasa Hukum terdakwa David Lumoindong, yakni Franklin Hinonaung SH mengatakan jika terdakwa David juga telah mengembalikan kerugian negara. Pidana tambahan, Uang Pengganti (UP) Rp.80 juta, terdakwa sudah mengembalikan sebagian. Uang yang telah dilakukan Penitipan di Kejaksaan Negeri Minahasa Utara pada tanggal 18 Juli 2025 sejumlah Rp58 juta diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian keuangan negara. Dan ada sisa uang pengganti sejumlah Rp22 juta yang harus dibayarkan.
“Klien kami sudah menerima atas putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim, terdakwa dengan pidana 1,6 tahun penjara,” ujar Penasihat Hukum (PH) Adv. Franklin Hinonaung SH, yang terdakwa dituntut penuntut umum, pidana lima tahun penjara.
Menurut PH, David selaku pemilik perusahaan meminjamkan perusahaan kepada Ko Kheng, sehingga uang fee perusahaan lah yang dikembalikan terdakwa.”Sudah Kembalikan Kerugian negara, sehingga jika dipersoalkan lagi, ya, kecuali tidak dikembalikan. Karena klien saya, selaku pemilik perusahaan, dikembalikan lah fee perusahaan yang diterima dari Kho Kheng yang meminjam perusahaan,” tutup Adv. Franklin Hinonaung.
(Serly)






