Minut, KOMENTAR.ID – Kinerja Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tercoreng aksi penerimaan Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dari data yang diterima redaksi KOMENTAR.ID, Rabu (6/8/2025) siang, muncul dugaan rekayasa status dua Tunjangan Harian Lepas (THL) berinisial JJM dan PAHK.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata dua nama ini adalah anak pejabat Asisten 1 dan Kepala Dinas Pemkab Minut. Keduanya lolos P3K untuk formasi tenaga kesehatan dan pertanian.Ironisnya menurut sumber resmi pemerintahan dua orang ini tidak sebagai THL aktif selama dua tahun terakhir.
“Rekening koran kami sudah cek tapi nihil. Itu berarti THL fiktif,” ungkap sumber resmi Rabu siang, di Airmadidi.
Mengenai dugaan permainan status THL ini, aktivis Sulut Jefrey Sorongan meminta Satuan Reskrim Polres Minahasa Utara untuk mengusut lebih lanjut.”Karena itu pidana pemalsuan data jika benar. Kami minta kepolisian Minut bertindak,” desak Sorongan.
Lanjut Sorangan meminta DPRD Minut menggelar hearing terpadu bersama semua OPD yang berkaitan dengan proses perekrutan P3K untuk memberikan keterangan resmi kepada masyarakat.“Sangat penting DPRD Minut membentuk pansus untuk menelusuri kejanggalan-kejanggalan yang ada, semua nama yang lulus sangat jelas, tinggal bekerjasama dengan Bank SulutGo, untuk pengecekan kembali rekening koran selama dua tahun terakhir. Ini untuk memberikan rasa adil bagi masyarakat,” imbuh Sorongan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Utara Johanes Katuuk dalam sebuah link berita mengatakan, nama-nama anak dari salah satu asisten dan Kadis di Pemkab Minut yang lolos P3K, sudah sesuai aturan karena semua sudah melalui aplikasi, panitia hanya memverifikasi berkas dari OPD-OPD.
“Terkait dua tahun berturut dan rekening koran gaji sebagai THL silahkan konfirmasi ke OPD masing-masing, karena kami panitia hanya memverifikasi berkas dari OPD dan ada surat pernyataan dari kepala OPD untuk kebenaran berkas diatas materai 10.000,” kata Katuuk. (kim)






