Sosiologi Hukum dan Pengaruhnya dalam Masyarakat, Peran Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat Ramah Disabilitas

Adv. Jessica Amin, SH

Manado, KOMENTAR.ID – 3 Desember adalah Hari Disabilitas Internasional. Hari peringatan ini ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1992, sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak, kesejahteraan, dan kontribusi dari penyandang disabilitas. Adanya system hukum untuk penyandang disabilitas karena Hukum bertujuan untuk memberikan perlindungan serta memastikan kesetaraan, dalam hal ini bagi orang-orang penyandang disabilitas.

Dengan adanya hukum, masyarakat diharapkan untuk lebih inklusif, menghormati hak penyandang disabilitas, dan mendukung mereka untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan sosial. Namun dengan adanya hukum saja tidaklah cukup, meskipun sudah ada hukum yang mengatur tentang disabilitas pada kenyataannya implementasi dalam masyarakat masih jauh dari sempurna.Masih banyak orang-orang penyandang disabilitas yang mengalami kesulitan dalam mengakses pelayanan publik, diskriminasi dalam lingkungan pekerjaan dan stigma sosial yang membatasi mereka.

Penulis menyadari betapa pentingnya peran hukum dalam mewujudkan masyarakat yang mendapatkan kesetaraan hak, termasuk dengan mereka penyandang disabilitas.

Mengapa perlu untuk menetapkan Hari Penyandang Disabilitas Internasional? Seberapa pentingkah Hari Penyandang Disabilitas Internasional? Karena sebelum ada resolusi PBB orang-orang dengan disabilitas masih banyak mendapatkan diskriminasi, mendapatkan stigma yang buruk, akses untuk mendapatkan pendidikan sangat sulit, tidak mendapatkan pekerjaan dan layanan publik.

Oleh sebab itu, PBB ingin agar masyarakat di seluruh pelosok negeri memiliki kesadaran atas kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas. Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesetaraan hak.

PERATURAN PERATURAN YANG MENGATUR TENTANG DISABILITAS

Di Indonesia terdapat peraturan-peraturan yang mengatur tentang disabilitas. Di antaranya: Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas jaminan hak atas pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, dan aksesibilitas. Larangan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Penyediaan aksesibilitas dalam transportasi, informasi, dan fasilitas umum. Ketentuan untuk perusahaan menyediakan kuota pekerjaan minimal 1% untuk penyandang disabilitas.

Undang-Undang No 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (CRPD) Komitmen Indonesia untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disbilitas.Pengakuan hak atas kesetaraan dan non-diskriminasi.

Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Mengatur tentang hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang setara. Perusahaan wajib menyediakan aksesibilitas dan memberikan perlakuan adil dalam rekrutmen.

Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Menjamin hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan yang inklusif dan aksesibilitas penuh di semua tingkat.

Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Mengatur penyediaan layanan publik yang ramah disbilitas, termasuk aksesibilitas di fasilits umum dan pelayanan administratif.

PENULIS SEBAGAI ADVOKAT, PERNAH BERBAUR DENGAN ORGANISASI DISABILITAS LOKAL

Dalam pekerjaan penulis sebagai Advokat, penulis pernah berbaur dengan organisasi disabilitas lokal dan melihat masih banyak masyarakat bahkan penegak hukum yang masih acuh tak acuh terhadap orang-orang penyandang disabilitas.

“Diantaranya meliputi tidak semua kasus diskriminasi terhadap penyandang disabilitas diproses secara adil, masyarakat yang acuh tak acuh terhadap orang-orang penyandang disabilitas, dan masih ada fasilitas umum yang tidak menyediakan akses untuk disabilitas,”.

Penulis berharap, “Melalui tulisan ini bisa mengedukasi dan menghimbau agar teman-teman penegak hukum dan masyarakat peduli dengan penyandang disabilitas, mendampingi dan memberikan hak-hak penyandang disabilitas, berpartisipasi dalam penyusunan atau regulasi yang ramah akan penyandang disabilitas, menolak diskriminasi dan menciptakan lingkungan yang inklusif bagi penyandang disabilitas,”.

Momentum Hari Disabilitas Internasional merupakan hari dimana kita merefleksikan diri apa saja yang harus kita capai dan perjuangkan bersama untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan ramah bagi orang-orang penyandang disabilitas di sekitar kita.

Penulis : JESSICA AMIN, S.H Lulusan Universitas Samratulangi – Manado, dan sekarang sedang menempuh jenjang pendidikan selanjutnya, Magister (S2) di Universitas Negeri Manado (Unima).

(*/Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts