Fahmi Dituntut, Ini Pembelaan Tim Hukum Balderas

Suasana usai sidang Tim Penasihat Hukum (PH) membacakan pleidoi/pembelaan terdakwa MFS alias Fahmi, Senin (2/12/2024) di Pengadilan Negeri Manado. ( Foto : SerlyT)

Manado,KOMENTAR.ID – Kasus dugaan penggelapan/penipuan yang menjerat terdakwa MFS alias Fahmi,  dalam pembelaan/pleidoi melalui Tim Penasihat Hukum (PH) meminta  dibebaskan. Pasalnya ada perjanjian jasa hukum antara terdakwa dan korban/pelapor Zamvani AK, selain itu sudah ada RJ (Restorative Justice) atau kesepakatan damai dihadapan pihak kepolisian. Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon keadilan, seadil-adilnya. Senin (2/12/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Primair, menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu atau Dakwaan Kedua. Membebaskan dari Dakwaan Kesatu atau Dakwaan Kedua tersebut. Memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Rumah Tahanan Negara. Dan subsidair : Mohon keadilan, seadil-adilnya.” ujar Tim Penasihat Hukum (PH) dalam membacakan pleidoi/pembelaan secara bergantian.

Tim Penasihat Hukum (PH), yakni bernama : Penghiburan Balderas SH MH, Grubert T. Ughude SH MH, Rulman I. Rongkonusa SH MH, Huisje H. Rori dan R. Youdhea S. Kumoro SH, dalam uraian secara yuridisnya , singkatnya sebagai berikut :

Perjanjian Jasa Hukum antara saksi Zemvani AK selaku Pihak Pertama dan Terdakwa MFS  selaku Pihak Kedua dalam hal ini pemilik Kantor Law Office FAHMI AWULE & PARTNER ditandatangani oleh Zemvani dan Terdakwa pada tanggal 15 Maret 2022.

Adanya Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 28 Juni 2024 antara Saksi Zemvani AK, selaku Pihak Pertama, dengan Terdakwa MFS, selaku Pihak Kedua, sepakat saling memaafkan serta tidak saling menyimpan dendam antara satu sama lain, sanggup dan oleh karenanya telah memulihkan kerugian yang dialami Saksi Zemvani AK selaku Pihak Pertama, dalam perkara pidana perkara pidana sebagaimana Laporan Polisi No. LP/B/659/XII/2022/SULUT/SPKT tertanggal 19 Desember 2022,

untuk itu saksi Zemvani AK telah menerima dengan baik nilai ganti kerugian yang diberikan oleh Terdakwa MFS, selaku Pihak Kedua, dan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini dengan mekanisme restorative justice serta tidak akan saling menuntut di kemudian hari.

Terdakwa sudah mengembalikan sebagian uang milik saksi Zemvani Abdul Karim yakni pertama Rp.75 juta rupiah kedua Rp.25  juta rupiah, ketiga Rp.25 juta rupiah,  keempat Rp.12 juta rupaiah dan kelima Rp.4 juta rupiah ,  totalnya Rp.141.000.000,00.

Bukti-bukti Surat (terlampir dalam Pembelaan Hukum, red), yaitu:
Akta Pendirian Firma Hukum Fahmi Awule & Partners Advocates Legal Consultants Nomor 01 tanggal 21 Juli 2020
Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Maret 2022.

Perjanjian Jasa Hukum Nomor 15/PJH/FAAP/2022 tertanggal 15 Maret 2022. Surat Kantor Law Office FAHMI AWULE & PARTNER yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado, perihal: Permohonan Eksekusi.

Surat Panitera Pengadilan Negeri Manado Nomor: W.1875/ tertanggal 28 Maret 2022, perihal: Panggilan Menghadap untuk pelaksanaan Aanmaning pertama.

Surat Kantor Law Office FAHMI AWULE & PARTNER yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado tertanggal 03 Agustus 2022, perihal: Pengaduan terkait permohonan eksekusi yang belum dilaksanakan.

Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 28 Juni 2024 antara Zemvani AK dengan terdakwa MFS. Surat Pernyataan Zemvani AK tertanggal 28 Juni 2024.

Foto bukti transfer dari MFS kepada Zemvani AK. Foto bukti percakapan lewat aplikasi WhatsApp antara keduanya. Foto Copy Putusan PTUN Nomor: 10/G/2014/PTUN.MDO, tanggal 25 Juli 2014.

Diketahui, kasus ini berawal , ketika korban/pelapor Zamvani AK mendatangi Kantor Law Office FAHMI AWULE & PARTNER milik terdakwa, dimana melalui Ci Mey memperkenalkan nama terdakwa terhadap pelapor.

Singkatnya, terjadi kesepakatan untuk mengurus eksekusi tanah, biaya yang disepakati adalah Rp.800 juta, panjar pertama Rp.500 juta ditransfer ke rekening Terdakwa setelah penandatanganan Surat Kuasa dan Perjanjian Jasa Hukum, sedangkan sisa Rp.300 juta akan dibayarkan setelah eksekusi selesai

Nah, terdakwa kemudian melakukan pengurusan untuk eksekusi bersama dengan mitra kerjanya, yakni sejumlah pengacara. Namun ketika sudah masuk pada aamaning ke dua PN, ternyata ada putusan PTUN dari warga, jika sertifikat sudah dibatalkan, sehingga eksekusi atas tanah tersebut batal dilaksanakan. Adanya PTUN , terungkap ,  tidak disampaikan pelapor/korban sejak awal ketika meminta bantuan jasa pada mulanya pada terdakwa.

Sementara, terdakwa telah mengeluarkan sejumlah  biaya biaya operasional kantor dan  pengurusan eksekusi sebagaimana ketentuan.

Oleh JPU, Ikent Pelealu SH MH, terdakwa telah dituntut pidana 2 Tahun penjara, sebagaimana dalam dakwaan kedua, tindak pidana penggelapan, pasal 372 KUHPidana.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts