Sidang Dugaan Penipuan Paket Pernikahan, Saksi Korban dalam Keterangan Rugi Rp124 Juta Rupiah

Suasana persidangan, saat JPU memperlihatkan sejumlah bukti yang termuat dalam berkas perkara dihadapan Majelis Hakim, saksi korban, serta terdakwa dan Tim Advokatnya. Rabu (27/8/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Pengadilan Negeri (PN) Manado kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan paket pernikahan sejumlah Rp124 juta rupiah dengan terdakwa TRT alias Tita (26) sebagai pemilik WO (Wedding Organizer), Rabu (26/8/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu menghadirkan saksi korban Juita Masinambouw yang memberikan kesaksian bagaimana pertama kali mengetahui WO milik terdakwa, adanya kesepakatan item item paket pernikahan, dan telah dibayar lunas.

Berawal pada  April 2023 saksi korban melihat isi postingan terdakwa di Aplikasi Face book yang dalam isi postingan tersebut dimana terdakwa mempromosikan paket Wedding.

“Awalnya mengenal terdakwa dari halaman face book. Saya dan suami sedang mencari wedding organizer untuk pernikahan kami. Saya kemudian langsung menghubungi kontak yang tertera,” ujar saksi korban Juita dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Faisal Kossah dan hakim anggotanya.

Juita dalam keterangannya, percakapan via WA kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di sebuah cafe areal Mantos,  pada Senin 1 Mei 2023 sekitar pukul 16: 00 Wita.

“Waktu itu kami berbincang bincang, dan terdakwa menawarkan sejumlah paket wedding yang ada,” lanjut Juita.

Dalam sidang Ketua Majelis Hakim, sempat sela menanyakan apakah dalam ruang sidang, ada saksi yang akan bersaksi nantinya untuk tidak berada dalam ruangan sidang.

Lanjut saksi korban, bahwa waktu itu terdakwa menawarkan promo yang menarik, dengan paket paket yang vendor vendornya ternama. “Waktu itu promonya, tujuh persen cash back, tapi promonya harus lunas,”.

Dan paket seluruh yang ditawarkan sejumlah Rp110 juta rupiah, diluar pemberkatan,” Sekitar seratus sepuluh juta rupiah seluruh paket, gedung, salon Ist Adty, cumie cume, pemberkatan itu diluar paket. Dia (terdakwa) menawarkan untuk sewa gedung di SQ ada potongan jika melalui orang terdekat terdakwa, sejumlah dua belas juta rupiah bisa menjadi sembilan juta rupiah,” jawab saksi korban atas pertanyaan penuntut umum.

Singkatnya, terjadi pembayaran untuk paket pernikahan sejumlah Rp110 juta rupiah dan ditambah Rp9.2 juta rupiah Sq, foto galeri, genset dengan total Rp.124.850.000,-.

Dan dilakukan pembayaran via transfer oleh saksi korban ke terdakwa dalam kurun waktu di bulan Mei 2023. “Pertama ke rekening Tita sejumlah lima puluh juta rupiah, kedua sejumlah Rp50 juta rupiah ke rekening orang terdekat terdakwa, dan sudah atas permintaan Terdakwa untuk ditransfer ke rekening Joy, dan pembayaran lainnya diluar paket pernikahan seperti sewa gedung, genset, lampu LED, foto galeri,” terang saksi korban.

Belakangan, saksi korban kemudian mengecek di vendor vendor, namun tidak ada satupun yang telah di booking atau dipanjar oleh terdakwa.

JPU lantas memperlihatkan sejumlah bukti transferan, dan percakapan via WA kehadapan Majelis hakim, bahwa semua bukti yang ditunjuk ke hadapan Majelis hakim, ada terlampir dalam berkas perkara.

Suasana jadi haru, saat saksi korban dalam sidang mengatakan untuk tetap menyelenggara kan acara pernikahannya, harus berkorban lagi, mengeluarkan biaya biaya yang dipinjam dari kerabat dekatnya, ucapnya dengan suara bergetar menahan tangis.

Bahwa terdakwa tidak kunjung untuk pesan atau bayar panjar sebagaimana kesepakatan dalam item paket pernikahan, hingga hari dan tanggal puncak acara pernikahan tak kunjung jua dilaksanakan oleh terdakwa.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),  terdakwa didakwa dalam dakwaan Primair perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 492 KUHPidana, dan Subsider pada pasal 486 KUHPidana. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts