Sidang di PTUN, 9 Masyarakat Nelayan Tuminting Menggugat, DPMPTSP Sulut Hadirkan Saksi Menguntungkan

Kuasa Hukum Dinas Penanaman Modal PTSP, Advokat. Meifita Stefanny Johannis, S.H. Rabu (24/9/2025) di PTUN Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Sembilan masyarakat nelayan Bitung Karangria Tuminting menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulut, agar membatalkan dan cabut SKKL No.503/2020, izin/persetujuan lingkungan PT. MUP (Manado Utara Perkasa).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulut dengan Kuasa Hukum Advokat. Meifita Stefanny Johannis, S.H mengatakan pihaknya digugat terkait objek sengketa adalah surat SKKLH.

“Objek sengketa, Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) atas kegiatan pembangunan kawasan pusat bisnis dan pariwisata Boulevard II di Kecamatan Tuminting Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara oleh PT MUP,” ujar Advokat Meifita Stefanny Johannis usai persidangan, Rabu (24/9/2025) di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Manado.

Dikatakan nya, dalam sidang sebagai tergugat I, Dinas Penanaman Modal  PTSP Sulut telah menghadirkan dua saksi fakta, yakni dari Tim Analisis Dampak Lingkungan AMDAL dan Kepala Bidang Tata Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulut.

“Dua saksi fakta, Tim penyusun amdal atau konsultan AMDAL kemudian saksi dari Dinas Lingkungan Hidup selaku komisi penilai AMDAL ,sekarang beliau menjabat Kabid Tata Lingkungan di DLH,” ujar Kuasa Hukum DPMPTSP.

“DPMPTSP terbuka mengenai saran, pendapat dan tanggapan atau keluhan dari masyarakat. Kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan,” sambung Adv. Meifita Stefanny Johannis.

Ditambahkannya, dalam perkara, hanya pihak DPMPTSP saja yang digugat 9 orang masyarakat nelayan  Bitung Karangria, kemudian masuk pihak tergugat intervensi II yang adalah pihak perusahaan PT MUP.

Dan pihak tergugat II intervensi PT. MUP juga telah menghadirkan  satu orang Ahli Ilmu Kelautan dari Institute Teknologi Minaesa Tomohon.

Dalam sidang, Majelis hakim yang mengadili perkara menyatakan pembuktian selesai, dengan saksi saksi sudah selesai diperiksa kesempatan para pihak ajukan bukti bukti surat, saksi saksi, dan ahli telah dilakukan, sehingga pembuktian dinyatakan sudah selesai.  Adapun agenda sidang kedepan, masuk penyampaian kesimpulan, dilakukan secara elektronik.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts