Setubuhi Anak Bawah Umur dan Sebarkan Video Asusila, Lelaki RH Diseret ke Polres Manado

Manado, KOMENTAR.ID – Seorang pria berinisal RH dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak ke Polresta Manado. Selain menyetubuhi anak bawah umur, RH juga merekam lalu menyebarluaskan video asusila tersebut.

“Kami telah melaporkan, dan adapun laporan polisi dengan nomor  LP/B/1008/V/2026/ SPKT/Polresta Manado/Polda Sulut, pada tanggal 11 Mei 2026, dengan pelapor SB, ibu kandung korban,” ujar Penasihat Hukum Mac Artur Roboth, SH, Selasa (12/5/2026).

“Atas perbuatan terlapor, korban sebut saja mawar yang masih dibawah umur mengalami trauma, baik fisik dan psikis,” sambung Mac Artur Roboth, Advokat yang khusus memberikan pendampingan hukum, bantuan, serta perlindungan hak bagi korban perempuan.

Insiden persetubuhan itu terjadi pda tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul : 16 : 00 Wita di Mahakeret Timur, Wenang Kota Manado. RH diduga lakukan persetubuhan terhadap anak.

Dalam keterangan hukumnya, Advokad Mac Roboth mengatakan pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa pidana tersebut di Polresta Manado, yaitu dugaan peristiwa tindak pidana “Persetubuhan anak di bawah umur” sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan Pidana Penjara Maksimal 15 Tahun.

“Dan kami juga akan segera mengambil langkah hukum berikutnya dengan melaporkan pelaku telah membuat dan menyebarluaskan rekaman video terkait tindak pidana dimaksud.

Roboth juga menegaskan pihaknya akan mempolisikan rekan-rekan pelaku dan korban yang membantu membantu menyebarluaskan bahkan memperjualbelikan video asusila tersebut kepada orang lain baik.

“Termasuk fitnah yang ditujukan kepada korban melalui platform Tik Tok, Whats App, maupun media sosial lainnya sehingga anak korban saat ini telah menjadi korban bullying di sekolah tempat ia mengenyam pendidikan dengan beredarnya rekaman video asusila tersebut, sebagaimana diatur dalam UU RI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo. Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo. Pasal 14 UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Pidana Penjara 6 – 12 Tahun.

Lebih lanjut, Penasihat hukum korban menyayangkan tindakan yang diambil pihak sekolah karena alih alih pihak sekolah yang seharusnya memberikan perlindungan, konseling terhadap bullying yang terjadi di sekolah tempat ia mengenyam pendidikan, tetapi justru telah mengeluarkan Korban secara sepihak dari sekolah.

“Sehingga atas peristiwa tersebut korban mengalami tekanan psikis yang luar biasa akibat bullying yang dialaminya, serta tindakan sepihak dari sekolah, dan bahkan korban sampai kesulitan mencari sekolah yang baru karena di duga tidak mendapatkan surat pindah dari sekolah asalnya.

Roboth menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan sekolah asal korban ke UPTD Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kota Manado berkaitan dengan tindakan mengeluarkan korban.

”Kami juga akan menempuh jalur hukum perdata jika dimungkinkan, karena atas tindakan sepihak telah merugikan korban maupun keluarganya,” pungkas Roboth. (kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts