Anakronisme Hukum pada Penyitaan, Tim Advokat Doktor Jan Maringka Soal Uang Titipan Jadi Sita Jaminan

Advokat. Doktor Jan Samuel Maringka, SH, MH, (pernah menjabat jadi Jamintel Kejagung), bersama rekan Advokat, Usai sidang, Rabu (13/5/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Tim Advokat. Doktor. Jan Samuel Maringka, SH, MH., dan rekan untuk Prabowo (70) yang didudukkan jadi terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Manado , atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat Incinerator di DLH Manado, TA 2019. Dalam perlawanannya, atas tindakan Jaksa, soal uang titipan jadi sita Jaminan. Rabu (13/5/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Ketika dilakukan upaya penjemputan dikatakan kepada Kajari, klien kami masih sakit dan dirawat, bersama sama, di RS setempat waktu itu RS. Hermina – Bogor,” ujar Advokat Doktor Jan Maringka angkat bicara usai persidangan ketika diwawancarai sejumlah awak media.

“Dan kita memberikan good will, itikad baik, jadi bahwa namanya uang titipan, berita acaranya pun ,penitipan. Ditandatangani oleh saksi, terdakwa dan penasihat hukum,” ungkap Advokat. Doktor Jan Maringka, bahwa kliennya telah menitipkan uang sejumlah Rp.1 Miliar.

Bahwa ada suatu penyelundupan hukum dan masuk dalam berkas perkara. Adanya anakronisme Hukum pada Berita Acara Penyitaan tanggal 10 Februari 2026, namun telah tercantum dalam daftar barang bukti tertanggal 24 Desember 2025.

“Tiba tiba kemarin ketika menerima berkas, berubah menjadi berita acara penyitaan, oleh Istri terdakwa, tanpa diketahui oleh Penasihat hukum terdakwa. Ini suatu penyelundupan hukum dan masuk dalam berkas perkara,” argumen Tim Advokat.

Bahwa , ini satu lagi bentuk penyimpangan, prosedur, administratif yang dilihat terhadap berkas perkara.

“Bagaimana berkas perkara di bulan Desember 2025, penyitaan dilakukan bulan Februari 2026, masuk berkas duluan ada, baru penyitaan dilakukan kemudian.

Seharusnya penyitaan itu dilakukan, baru berkas dibuat,” sambung Tim Advokat Doktor Jan Maringka dan rekan, Julius Caesar, SH., Christian Patricho, SH, MH., Abdul Rohman,SH., Christa Quintry Karamoy,SH., Ruth Sebaria Butar Butar, SH.

“Kalau berkas perkara sudah tidak benar, maka dakwaan itu juga disusun diatas berkas yang tidak benar, nah ini juga salah satu dasar pengajuan, bahwa dakwaan bisa batal demi hukum,” tambahnya.

Tim Advokat Doktor Jan Maringka dan rekan dalam argumentasi argumentasi nya, “Kita, disisi lain juga, argumentasi kita bahwa ini merupakan kejahatan bukan tindak pidana korupsi, tetapi kewenangan kompetensinya, kewenangan masalah perdata,”.

“Yaitu tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran, dari rekanan kepada produsen, bukan tindak pidana korupsi.

Jadi sekali lagi, ada keragu raguan jaksa penuntut umum, maka perkara ini delay hampir 7 tahun, justice delay.” Kunci Tim Advokat Doktor. Jan Maringka.  (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts