Tahuna, KOMENTAR.ID
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi peringatan keras terkait potensi money politik atau politik uang di Pilkada Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Menurut Kabag P3SPH Bawaslu Sulut, Yenne Janis SH, sanksi bagi pelaku money politik diajang pilkada bersifat pidana dan yang akan terkena sanksi tidak hanya pemberi uang, penerima juga turut terkena sanksi, bahkan sampai dilakukan diskualifikasi kepada pasangan calon bersangkutan.
“Jadi jangan coba-coba terlibat politik uang, sanksinya pidana dan pasangan calon bisa kena diskualifikasi,”tegas Yenne disela-sela kegiatan patroli di TPS 1 Kelurahan Panekeng, Kecamatan Tahuna Barat, Selasa (26/11/2024).
“Dan selama masa tenang ini petugas pengawas terus melakukan pengawasan serta pemantauan lapangan guna mengantisipasi terjadi money politik,”sambungnya.
Sementara itu, kedatangan Yenne sendiri ke Sangihe untuk memantau langsung persiapan Bawaslu Kepulauan Sangihe, baik sebelum penceblosan maupun sesudah.
Saat berada di kantor Bawaslu Sangihe, Yenne juga memimpin apel siaga yang dihadiri Gakumdu bersama personil Panwaslu Kecamatan Tahuna, Tahuna Timur dan Tahuna Barat, dan beranjut dengan patroli di masing-masing TPS, didampingi pimpinan Bawaslu Sangihe, Abdullah Makitulung, M.Pd.I.
Terkait potensi money politik, Abdullah juga memastikan Bawaslu Sangihe sudah memonitornya, termasuk potensi pelanggaran lain, seperti netralitas ASN, pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran administrasi, serta kemungkinan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tertentu.
“Kami berharap semua pihak mematuhi aturan untuk menjaga integritas pemilu,”tegas Abdullah
{Verry Bawoleh}






