Minahasa, KOMENTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa menggelar penyuluhan hukum kepada pers, dalam rangka Suksesi Pilkada Tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di Anos Cafe Tondano, Selasa (26/11) itu diawali dengan doa dan menyanyikan Lagu Kebangsaan serta Jinggel KPU.Penyuluhan itu ditekankan soal Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016, Pasal 178 tentang pelanggaran hukum setiap tahapan pemilihan.
Tidak hanya itu saja, sanksi pidana terbilang tidak main-main, dengan kurungan badan hingga denda puluhan hingga ratusan juta rupiah.Salah-satunya, pasal 178H setiap orang yang membantu pemilih untuk menggunakan hak pilih, dengan sengaja memberitahukan pilihan kepada orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan, atau denda paling sedikit Rp 12 juta rupiah dan paling banyak Rp 36 juta rupiah.
Hal itu dipaparkan oleh Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Minahasa Aprilia Regar, sebagai narasumber pada kegiatan penyuluhan tersebut.Ia sendiri, meminta kepada insan pers untuk ikut mengawal tahapan pemungutan suara, agar sukses Pilkada Tahun 2024 bisa termonitor dengan baik.
“Harapannya teman-teman media ikut membantu kami mengawal tahapan pemungutan suara besok hari. Terlebih soal identitas pemilih yang akan melakukan pencoblosan di TPS,” tandas Regar.
Adapun narasumber dihadiri oleh pihak Kajari Minahasa Beny Hermanto SH, MH yang memaparkan terkait peran kejaksaan di Pilkada 2024.
Dijelaskan bahwa bersama Bawaslu, Aparat Hukum (APH) dan pihak Gakumdu, Kejari akan mengambil peran dalam mengawal suksesi pilkada 2024, yang menitikberatkan pada penindakan dan pencegahan.
Kegiatan dihadiri oleh awak media yang sehari-harinya melakukan peliputan di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).
[Kid/rol]






