Manado, KOMENTAR.ID
Ada yang lucu dengan keterangan para saksi dalam perkara peaniayaan anggota DPRD Sangihe FJS terhadap tukang kopra, di Pengadilan Negeri Tahuna, Rabu (16/4/2025) kemarin. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan terdakwa FJS, salah satu saksi memberikan keterangan palsu yang menentang kembali keterangan terdakwa FJS di sidang terdahulu, Rabu pekan lalu.
Dalam sidang kemarin, saksi Iqbal Mandosa yang hadir bersama ayahnya Lahiriam Mandosa alias Taher, mengatakan tidak melihat terdakwa memukul korban Handry Dalema alias Soba menggunakan buah kelapa tua yang sudah dikupas. Saksi hanya melihat darah bercucuran. Namun anehnya saksi justru melihat Soba melempari terdakwa mengenai tubuh.
Sontak pernyataan saksi Iqbal ini berseberangan dengan keterangan terdakwa FJS yang pada sidang sebelumnya, mengakui tujuh kali melempari korban dan satu kali mengenai kepala hingga pendarahan. Saat itu juga dalam sidang FJS mengakui korban tidak pernah melempari dirinya. Sebaliknya FJS langsung meminta maaf kepada korban depan majelis hakim.
Nah, Jaksa Penuntut Umum (KPU) yang menyadari saksi Iqbal sedang membohongi Majelis Hakim langsung memanggil pria yang sedang populer mengoperasikan akun Anugerah Devan di sosmed, untuk membaca kembali keterangannya di BAP kepolisian. Ternyata ada perbedaan pengakuan BAP Kepolisian dan keterangannya depan hakim.
“Mana yang benar,” tanya Jaksa Penuntut Umum.
“Ini yang benar,” jawab Iqbal sambil menunjukkan BAP.
Kontan saja, isi keterangan Iqbal Mandosa membuat kuasa hukum korban, Alfian Boham SH geram. Pengacara itu bermaksud akan memidanakan Iqbal Mandosa yang dianggap memberikan keterangan palsu depan hakim.
“Ini keterangan palsu yang ada muatan pidana. Kami akan lapor pidana ke penyidik Polres Sangihe,” tegas Boham.
Boham pun mengatakan, penting bagi Polres Sangihe untuk mempertimbangkan kembali laporan FJS atas Handry Dalema alias Soba yang seharusnya menjadi korban penganiayaan malah menjadi tersangka pemukulan.
“Pertama, keterangan FJS di sidang terdahulu mengakui kesalahannya. Kedua, saksi Iqbal Mandosa terbukti membohongi Majelis Hakim dimana keterangannya berbeda dengan BAP. Ini fakta hukum yang menurut kami, laporan FJS di Polres Sangihe itu rekayasa untuk menyelamatkan dirinya dari ancaman hukuman,” jelas Boham usah sidang Rabu sore. (kim)






