Saksi Meringankan Henny yang Berjuang untuk Mata Air Kolongan Desa Sea hingga Miliki Hasil Putusan PTUN

Usai sidang Tim Advokat Noch Sambouw, S.H., M.H.,C.M.C dan rekan. Selasa (28/7/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Perempuan Henny didudukkan jadi terdakwa atas kasus dugaan UU ITE hanya karena membalas postingan yang sebelum nya atau sudah terlebih dahulu pelapor/ korban memposting di Medsos.

Postingan awal “Bahwa perjuangan masyarakat Desa Sea sudah lebih dari empat itu tidak menghasilkan apa apa”

Dan terdakwa membantah unggahan pada beranda pelapor, dan membalas memposting pada beranda milik terdakwa.

“Dalam persidangan, agenda saksi Ade Charge, terdakwa membuktikan bahwa jelas jelas ada hasil dari masyarakat Desa Sea,” ujar Advokat Noch Sambouw,.S.H.,M.H., yang menghadirkan dua saksi meringankan. Selasa (28/7/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Para saksi, salah satunya sebagai prinsipal yang berperkara di PTUN hingga putusan PK. “Ini kami hadirkan, supaya Majelis hakim mengetahui jelas bahwa benar, perjuangan masyarakat Desa Sea ada hasilnya. Bukan seperti apa yang disampaikan oleh komen dari pelapor/korban di beranda milik dia,” terang Advokat. Noch Sambouw.

Selain itu, Tim Advokat, Noch Sambouw juga membawa bukti putusan hingga penetapan eksekusi untuk diperlihatkan dihadapan Majelis hakim, menunjukkan juga bahwa apa yang di komen oleh pelapor, tidak benar.

Lanjutnya, terkait kata kata yang dipostingan terdakwa mengatakan pelapor itu d*ng*, ab*y*ng dalam hal  pengetahuan pelapor terhadap perjuangan sebagain masyarakat Desa Sea mata air Kolongan.

Yang fakta hukumnya sudah miliki putusan PTUN hingga PK, dan jelas jelas ada hasil dari perjuangan masyarakat Desa Sea.

“Itu juga sudah dijawab oleh dua saksi Ade Charge. Bahwa benar di kampung sea, jika orang tidak tahu apa apa suatu hal, memang disebut ab*y*ng d*ng*, bi*ng*,” jelas Advokat Noch Sambouw terkait kata tersebut.

Nah, menurut Tim Advokat , saksi Ahli yang dihadirkan penuntut umum, Ahli Bahasa juga mengartikan orang yang tidak tahu apa apa itu, bahasa d*ng* sebagai orang yang tidak tahu suatu hal.

“Jadi layak lah terdakwa menyampaikan pelapor itu d*ng* atau tidak tahu apa apa untuk persoalan perjuangan mata air Kolongan, desa sea,” Kunci Tim Advokat Noch Sambouw dan rekan.

Terinformasi, Tim Advokat terdakwa, dua pekan depan, akan menghadirkan dua Ahli, yakni Ahli Bahasa, dan Ahli Filsafat. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts