RSUD Maria Walanda Maramis Genjot 3 Hal ini Tingkatkan Pelayanan, Bantah Tudingan Cuma Kejar Bisnis Klaim BPJS

Tampak depan salah satu gedung RSUD Maria Walanda Maramis. Gambar lain: Dirut dr Alain V Beyah.

Minut, KOMENTAR.ID

Bukan rahasia lagi jika dalam kurun waktu 1 tahun terakhir RSUD Maria Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), terus melakukan pembenahan.

Direktur Utama (Dirut) RSUD Walanda Maramis, dr Alain V. Beyah, mengungkapkan, saat ini pihaknya masih terus berupaya melakukan berbagai inovasi dalam menopang peningkatan pelayanan kesehatan kepada setiap pengunjung.

Tiga di antaranya yakni renovasi ruangan, pembentuk tim untuk layanan pengaduan pasien serta tim kendali mutu biaya.

“Khusus untuk renovasi ruangan, itu merupakan petunjuk Perpres No 59 Tahun 2024, di mana RS (Rumah Sakit) harus melaksanakan ruangan rawat inap Kelas Rawat Inap Standar BPJS,” kata dr Alain, Kamis (17/4/2025).

Dikatakannya lagi, 3 hal ini sudah dan sementara dibuat dengan tujuan agar warga/pasien yang datang ke RS, boleh terlayani dengan maksimal.

“Saya terus pantau dan evaluasi, agar ketika ditemui ada sesuatu yang janggal, kita langsung sikapi,” akunya sembari menyebutkan jika setiap tantangan yang ditemui, sejauh ini masih boleh dilewati.

“Memang, ada-ada saja hadangan, tapi semua masih bisa ditangani,” sambungnya.

Disinggung soal adanya pemberitaan miring terkait keluhan warga soal pelayanan di instansi yang dia pimpin, eks Kadis Kesehatan Minut menilai, jika itu terlalu berlebihan.

Apalagi, kata dia, RSUD Walanda Maramis hanya fokus kepada bisnis klaim BPJS Kesehatan, dan mengabaikan kesembuhan pasien, itu tidak benar.

“Kami melaksanakan pelayanan pasien sesuai dengan indikasi medis/penyakit yang dialami pasien, dan BPJS membayar rumah sakit sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi, soal tudingan itu, jelas tidak benar,” tegas dr Alain.

Ditegaskannya lagi, pihak BPJS tidak sembarang dalam menindaklanjuti klaim RS. Termasuk pengawasannya juga sangat ketat.

“Setiap tahun juga ada kredensial yang dilakukan oleh BPJS, sehingga sangat tidak mungkin kemudian ada ruang-ruang manipulatif dari kami terhadap klaim BPJS pasien,” ujarnya.

Diketahui, kredensial adalah dokumen atau bukti yang menunjukkan kualifikasi, kompetensi, atau otoritas seseorang atau organisasi dalam melakukan suatu pekerjaan atau aktivitas tertentu.

Lanjut dia, soal pelayanan, RSUD Maria Walanda Maramis melakukan pelayanan IGD 1×24 jam dan pelayanan rawat inap 1×24 jam yang dilayani oleh dokter, perawat, dan bidan jaga yang standby sesuai pembagian jadwal shift.

“Dengan kata lain, penanganan medis dilakukan secara maksimal kepada pasien, Dokter Spesialis sebagai Dokter Penanggungjawab Pasien akan memulangkan, merujuk, atau tetap merawat pasien sesuai indikasi medis/penyakit yang diderita pasien,” urainya.

Tidak kalah penting untuk diketahui, kata dia lagi, yakni sesuai data kuesioner kepuasan pasien yang dikelola oleh, angka kepuasan pasien pada triwulan 1 tahun 2025 mencapai angka 82,63.

“Ini artinya, kita terus berupaya memberikan yang terbaik dalam hal pelayanan, dan paling tidak, hasil data kuesioner telah membuktikan hal itu,” kuncinya.

[ein]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts