Manado, KOMENTAR.ID – Majelis hakim yang dipimpin Aminudin Dunggio, SH MH, telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa, masing masing pidana 1 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) pada Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga TA 2017 di Kabupaten Kepulauan Talaud, Kamis (2/4/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Para terdakwa dalam berkas pisah, yakni Ardi Bayang selaku Direktur PT. Rehobot Anugerah Karunia, Zedekia Theodorson Nangaro, selaku Konsultan Pengawas (Tim Leader) CV. Lentean dan Bertus Melangin Boba, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa oleh JPU dalam dakwaan subsidiaritas (subsider) , bentuk surat dakwaan dalam hukum pidana yang disusun secara berlapis (berurutan) dari tindak pidana yang terberat hingga yang teringan.
Dalam putusan Majelis hakim, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, membebaskan para terdakwa dari dakwaan Primer,
dan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider. “Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp.50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti lima bulan penjara,” ucap Hakim Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Sebelumnya, Majelis hakim dalam pertimbangan, terkait pasal yang dikenakan memilih hukuman yang teringan pada pasal 3 Jo pasal 18, dan buka pada pasal 604 sebagaimana KUHAP baru. Bahwa perbuatan terdakwa, dalam kategori ringan, kerugian negara kurang dari seratus juta rupiah.
Dalam pertimbangan, Majelis hakim, aspek kerugian negara pada dakwaan objek pekerjaan di Tahun Anggaran (TA) 2017, kegiatan yang dilanjutkan dengan panggu anggaran DAU, Rp. 3,9 Miliar. Nilai kontrak, digunakan waktu pekerjaan 19 Mei – 19 November 2017.
Majelis hakim mengesampingkan hasil perhitungan kerugian negara yang dihitung oleh Ahli Konstruksi Hendrik Palar dari Universitas Politeknik, dan Auditor Kejaksaan, Fenly Papendang.
Sehingga hasil perhitungan kerugian negara dengan total loss sejumlah tiga miliaran lebih, dikesampingkan.
Dan diambil alih oleh Majelis hakim dalam perhitungan rill, kerugian negara sejumlah Rp.80 juta yang harus dibayarkan oleh terdakwa Ardy Bayang selaku Direktur PT. Rehobot Anugerah Karunia sebagaimana Uang Pengganti (UP) tersebut.
Untuk dua terdakwa lainnya, tidak dikenai Uang Pengganti.
Atas putusan yang telah dijatuhkan para terdakwa yang didampingi masing masing Penasihat Hukumnya, terdakwa Ardi dan Zendekia dengan Tim Advokat Aris Winto Gomulung, SH, MH, dan terdakwa Bertus dengan Tim Advokat, Reinhard Mamalu, SH,MH, Alexi Sasube, SH dan Maria Makasiar, SH ,belum mengambil sikap, apakah akan upaya hukum lainnya, banding, dengan pikir pikir.
Sebelumnya Oleh Jaksa Penuntut Umum Ryan Tambuwun, SH dari Kejaksaan Negeri Talaud, para terdakwa dituntut secara berbeda. Ardi dituntut 10 tahun ditambah denda dan uang pengganti sedangkan Zedekia dituntut 7 tahun, dan untuk pidana penjara 9 tahun terhadap Bertus.
Kasus ini, pada tahun 2017 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Talaud mendapatkan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp.3.952.570.000,00, Untuk pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gelanggang Olahraga (GOR) pada Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2017. (Serly)






