Praperadilan Mario Pangalila Dikabulkan, Berawal dari Kasus Korupsi Dana Desa Tincep

Pemohon Praperadilan, Mario Pangalila saat berada di PN Tondano. (Foto : ist)

Putusan PK Bebas, Mario Praperadilan Kejari Minahasa atas Penahanan Selama 164 Hari di Rutan Papakelan

Minahasa, KOMENTAR.ID – Praperadilan Mario Pangalila dengan nomor perkara: 5/Pid.Pra/2026/PN Tnn di Pengadilan Negeri (PN) Tondano terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa telah dikabulkan sebagian oleh Hakim Tunggal Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano baru baru ini.

Dalam putusan pada tanggal 7 Agustus 2026, MENETAPKAN :

Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon untuk seluruhnya.

Dalam Pokok Perkara :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

2. Memerintahkan Negara dalam hal ini Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

3. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.

4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil.

Walaupun nominal ganti kerugian tidak sesuai dengan yang diharapkan, namun pemohon bersyukur  praperadilan dikabulkan.

“Sampai sekarang ini saya masih sangat yakin bahwa saya dikriminalisasi dengan kasus ITE karena tengah membongkar kasus yang sebenarnya yaitu Kasus Korupsi Dana Desa Tincep,” ujar Mario.

Mario Pangalila juga telah menyampaikan Permohonan Eksekusi terhadap Putusan Praperadilan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Tondano, tanggal 13 Agustus 2026.

FLASHBACK Mario Pangalila warga desa Tincep Atas laporan dugaan korupsi dana desa oleh Mario Pangalila dan masyarakat desa Tincep kepada pihak Polres Tomohon, maka ditemukan kerugian keuangan Negara melalui pengelolaan dana desa Tincep T.A. 2018 s/d T.A. 2021 sebesar Rp. 89.464.891,25, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa, sebagaimana SP2HP dari pihak Polres Tomohon Nomor: B/318.b/IV/2023/Reskrim.

Atas dasar temuan tersebut kemudian Mario Pangalila mempublikasikannya di media sosial facebook dalam postingan FB.

Namun postingan dari Mario Pangalila tersebut dilaporkan oleh mantan kepala desa Tincep “Rommy Dapu” dan menjadi delik aduan pencemaran nama baik perkara ITE di Polda Sulut, karena mencatut nama mantan kepala desa Tincep dimaksud.

Kemudian Perkara ITE tersebut selanjutnya berproses di Polda Sulut hingga ke PN Tondano.

Merasa nama baik dicemarkan padahal sudah terbukti melakukan penyelewengan dana desa Tincep, terus nama baik apa dari mantan kepala desa Tincep “Rommy Dapu” yang telah pemohon praper cemarkan ?.

Merasa tidak bersalah sejak penyidikan di Polda Sulut hingga di ranah Pengadilan terhadap kasus ITE tersebut, Mario Pangalila berupaya melakukan perlawanan melalui upaya hukum yang tersedia.

Pada putusan pengadilan tingkat pertama di PN Tondano, Putusan Nomor: 84/Pid.Sus/2024/ PN Tnn tanggal 19 September 2024;

Mario Pangalila dinyatakan bersalah sehingga dijatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan denda pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Atas putusan PN Tondano tersebut, Mario melakukan upaya hukum Banding, Kasasi, hingga upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Putusan Banding dan Kasasi menguatkan Putusan PN Tondano, dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 1422 PK/Pid.Sus/2026 tanggal 8 April 2026,

Mengadili :

– Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mario Pangalila tersebut;

– Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5297 K/Pid.Sus/2025 tanggal 27 Agustus 2025 tersebut;

Mengadili Kembali, antara lain :

– Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;

– Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terpidana, dengan syarat Terpidana tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun;

Setelah adanya putusan Kasasi, pihak Kejari Minahasa langsung mengeksekusi Terpidana Mario Pangalila, walaupun Terpidana telah 2 (dua) kali menyampaikan surat permohohan untuk menunda eksekusi dengan alasan bahwa Terpidana hendak melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Kasasi MA dimaksud.

Merasa dirugikan karena tidak seharusnya dipenjara sebagaimana dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA RI, Mario mempraperadilankan Kajari Minahasa karena telah memenjarakannya selama 164 (seratus enam puluh empat hari) di Lapas Papakelan Tondano. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts