MINUT, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menjerat mantan Kabid Penyelenggaraan, Perizinan, dan Non-perizinan di Dinas PMPTSP Pemkab Minahasa Utara, Jefry Rondonuwu, masih bergulir di PN Airmadidi, Minahasa Utara. Hingga kini rangkaian persidangan memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pengakuan tersangka justru membuka dugaan adanya unsur pemerasan dalam pelaporan kasus tersebut. Bahkan Jefri mengaku telah melampirkan bukti terkait permintaan uang itu.
Saat ini Jefri telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Malendeng, Manado. Dalam keterangannya ia menyebut bahwa pelapor dengan inisial MR atau Mimsy melakukan pemerasan sejak awal kasus dilaporkan.
“Dari pengakuan saya, kasus ini tidak berdiri sendiri. Sejak awal pelapor meminta uang sebesar Rp50 juta agar proses hukum tidak dilanjutkan,” ungkap Jefry.
Ia mengaku permintaan itu kemudian naik dari Rp50 juta, sampai Rp200 juta.
“Setelah itu nominalnya naik jadi Rp200 juta. Lalu ada proses negosiasi, sampai terakhir diminta Rp100 juta,” lanjutnya.
Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, Jefri menyebut kasus tetap diproses hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak berwenang terkait adanya permintaan uang tersebut.
Dugaan pemerasan ini ternyata sudah dilaporkan Jefri ke Polres Minahasa Utara. Iptu I Kadek Agung Uliana yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Minut, pernah memberikan keterangan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh MR dan kasusnya tengah diperiksa.
Terungkapnya pengakuan ini menambah kompleksitas penanganan perkara. Jika terbukti, maka kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan TPKS, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Kuasa Hukum Jefri, Hendra Putra Juda Baramuli menilai, pengakuan kliennya perlu ditindaklanjuti secara proporsional.
“Setiap pengakuan harus diverifikasi. Jika ada bukti transfer, komunikasi, atau saksi yang menguatkan adanya permintaan uang, maka pelapor juga bisa diproses hukum,” ujar Hendra.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Minut. Di satu sisi, korban TPKS berhak mendapat perlindungan dan kepastian hukum. Di sisi lain, jika benar ada upaya pemerasan, maka hukum juga harus ditegakkan agar tidak ada penyalahgunaan proses hukum untuk kepentingan pribadi.
Dengan kondisi Jefri yang kini berada di Rutan Malendeng, publik menanti bagaimana penyidik akan mengusut kedua sisi perkara ini secara adil dan transparan.
Sementara itu, Jefri usai sidang pekan lalu menyatakan dirinya dan MR memiliki hubungan khusus. Perselingkuhan itu bahwa sempat terjadi dalam kurun waktu satu tahun. Jefri juga menyatakan dia pernah transfer uang selain memberikan uang tunai.
“Memang kami punya hubungan khusus. sudah dua tahun. Dan saya beberapa kali beri dia uang. Ada bukti transfernya,” ujar Jefri.
Karena itulah dia terkejut karena MR membawa laporan pidana hanya berdasarkan video pertengkaran di Hotel Sutan Raja beberapa waktu lalu.
“Makanya saya minta video itu diputar lagi di persidangan agar jaksa dapat memastikan di menit keberapa ada kekerasan seksual? Itu baru fair,” pungkas Jefri. Lanjut, Jefri menyesalkan siap beberapa saksi yang tidak hadir di persidangan pada Senin pekan lalu. ” Padahal keterangan mereka sangat penting untuk mengungkap kejadian yang sesungguhnya,” pungkas Jefri. (Tn Kamrin)






